Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
L-KONTAK Minta APH Tangkap Oknum yang Menunggangi Tambang Ilegal di WAJO

L-KONTAK Minta APH Tangkap Oknum yang Menunggangi Tambang Ilegal di WAJO

L-KONTAK Minta APH Tangkap Oknum yang Menunggangi Tambang Ilegal di WAJO
Table of contents
×



Tribuntujuwali.com
 | WAJO - Maraknya aktivitas tambang tanpa mengantongi izin, yang kerap melakukan pengambilan tanah, pasir, dan bebatuan secara ilegal di kabupaten Wajo, Di sorot Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Sukriadi, SH.


Berdasarkan penelusuran L-KONTAK, hasil tambang ilegal itu diperuntukkan untuk beberapa proyek pemerintah, dan kawasan perumahan yang diduga sebagai penadah hasil tambang ilegal tersebut.


Sukri menilai, sikap Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Wajo, terhadap adanya oknum pelaku tersebut, layak di pertanyakan. dimana kuat dugaan sengaja memberikan peluang oknum tertentu melakukan aksi penambangan tanpa izin dengan mengatasnamakan pembangunan tempat ibadah dan pesantren.


"Kami meminta agar Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Wajo melakukan tindakan tegas dengan menghentikan ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab itu dan menyeret pelakunya ke peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor),". Katanya.


"Pemda Wajo harus mengambil langkah tegas dengan menutup tambang itu dan APH memproses hukum pelakunya sampai ke Pengadilan Tipikor," tegas Sukri, Kamis, (27/02/2025). 


Pasalnya tambah Sukri, bahwa aktivitas tambang batuan (Tanah urug) jelas-jelas sangat merusak lingkungan, tetapi Pemerintah Daerah setempat masih berdiam diri, seakan-akan memberikan peluang terjadinya kesalahan.


Akibat dari perbuatan oknum itu, lanjutnya, ia menduga ada praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam aktivitas tersebut. 


"Siapa sebenarnya aktor di balik para pelaku tambang ilegal di Wajo, yang jelas-jelas merusak lingkungan tapi masih berjalan terus, seakan akan pemerintah dan APH tak berkutik di buatnya,". ujarnya. 


Sukri melanjutkan, berdasarkan regulasi yang diatur, semua lapisan masyarakat baik individu ataupun per kelompok tanpa terkecuali harus menaati Undang-Undang (UU) yang berlaku dalam melakukan aktifitas kegiatan penambangan. 


"Siapa pun melakukan kegiatan apapun itu harus mengacu pada UU yang ada. Nah, kalau orang per orang atau seseorang melakukan kegiatan tanpa izin usaha, itu kan namanya ilegal, kalau ilegal itu melanggar UU, kan begitu logikanya,". Tambahnya.


"Ketika melanggar UU, maka ketentuan jelas, ada konsekuensi hukum yang harus diambil, tentu harus ada tindakan tegas dari APH untuk melakukan proses hukum. Dan Itu yang harus dilakukan,". Tegasnya.


Padahal kata Sukri, berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. 


"Sayangnya kewajiban itu diabaikan oleh oknum pengusaha tambang ilegal," katanya.


Sebab, berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama. Sehingga tidak ada alasan APH dan kementerian terkait agar turun tangan dan menindak tegas oknum pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi tersebut. 


Diketahui sebelumnya, L-KONTAK melaporkan secara resmi beberapa oknum yang diduga terlibat pada beberapa lokasi penambangan, diantaranya, aktivitas di Bulucepo (Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo), Jalan Andi Unru (Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo), dan beberapa lokasi lainnya yang diduga hanya mengejar keuntungan.

(Shandi)

0Comments