Tribuntujuwali.com WAJO- Komplotan pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal semakin gencar menggunakan berbagai cara untuk menghindari penangkapan pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kinerja Kepolisian Daerah Wajo dan jajarannya dipertanyakan publik menyusul dugaan truk tangki "siluman" berwarna biru putih yang dikaitkan dengan mafia solar yang bebas beroperasi di daerah tersebut.
Koordinator tim investigasi tribuntujuwali mempertanyakan sikap dan tindakan Polres Wajo yang diduga membiarkan lancarnya operasi BBM solar ilegal yang keluar masuk di Desa Attapangge dan sekitar wilayah hukum Polres Wajo. Anggota Polres Wajo dinilai tidak tanggap dan tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku ilegal.
Investigasi tim awak media mengungkap, adanya mobil Tangki Putih Biru melaju sangat kencang dari Attapangge menuju arah mangkutana palopo pada Sabtu (15/02/2025). Diduga muat solar, maka tim mengikuti dan berhasil mewancarai sopir atas nama Amri.
Amri mengaku muat solar dari Attapangge wajo menuju Mangkutana Lutim memakai mobil truk tangki berlogo PT.REZEKI MULTI ENERGI kapasitas 1.600 Liter dengan nomer polisi DC 8553 XI.
Lanjut, mengaku bahwa pemilik atau bosnya berinisial (IRF) Namun, Amril tidak dapat menunjukkan dokumen asal usul BBM jenis solar tersebut.
Dugaan gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi ilegal tanpa izin usaha menjadi sorotan utama. Aktivitas penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dari mafia BBM seakan kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Tim Wartawan Tribuntujuwali juga mengingatkan tentang aturan perundang-undangan yang mengatur tentang BBM subsidi:
- Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023: Mengatur, mengawasi, dan mendistribusikan BBM subsidi secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat.
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi: Mengatur sanksi serupa bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
- UU No. 6 Tahun 2023: Mengatur ketentuan terkait penimbunan BBM.
Harapan kami, tim awak media sebagai kontrol sosial, agar pihak Polsek Wajo, Kebomas Polres Wajo dan Ditkrimsus Polda Sulsel menindak tegas para pelaku mafia BBM bersubsidi jenis solar tanpa ada surat izin, supaya ada efek jera dan tidak merugikan negara.
Hingga berita ini ditayangkan ke media massa, tim awak media masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti kegiatan dugaan mafia solar di Wajo.
(Shandy)
0Comments