Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Saat Dikonfirmasi Awak Media, Ketua BPD Desa Padamukti Terkesan Lindungi Kades, Waaah Gak Bahaya Tah….???

Saat Dikonfirmasi Awak Media, Ketua BPD Desa Padamukti Terkesan Lindungi Kades, Waaah Gak Bahaya Tah….???

Table of contents
×
Saat Dikonfirmasi Awak Media, Ketua BPD Desa Padamukti Terkesan Lindungi Kades, Waaah Gak Bahaya Tah….???



Bandung,Tribuntujuwali.com
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah,  berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa didefinisikan sebagai:

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,  berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat

Bagaimana dengan keadaan kondisi di lapangan sampai saat ini, seperti halnya yang terjadi di wilayah Desa Padamukti kec Solokan jeruk kabupaten Bandung, seakan banyak keluhan warga masyarakat yang tidak di hiraukan oleh pemerintah Desa Padamukti.

Tepat Sabtu 15-02-25 team  investigasi terkait langsung kelapangan banyak keluhan warga masyarakat yang diabaikan.  Seakan tidak di tanggapi oleh pihak pemerintahan Desa baik, terkait dengan pembangunan Pasar Desa, TPS3R, dana ketahanan pangan, aset desa yang di sewakan, semuanya itu tidak dirasakan oleh warga masyarakat.

Saat team investigasi turun ke lokasi pasar Desa Padamukti seakan hanya menghamburkan anggaran negara buktinya pasar Desa Padamukti yang di bangun pada tahun 2020 dengan anggaran Rp 560.000,- (Lima Ratus Enam Puluh juta) tapi apa di kata anggaran untuk pembangunan Pasar Desa Padamukti yang banyak mengeluarkan anggaran hasilnya terpantau terbengkalai dan tidak terurus, bahkan  menjadi kumuh dan semrawut di penuhi rumput ilalang seakan akan di jadikan sarang penyamun dan tempat bermain tikus-tikus liar.

Di lokasi pasar tersebut menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan identitasnya menuturkan, “itu pasar sudah lama di bangun dan dibiarkan begitu saja terbengkalai, padahal kami warga masyarakat setempat berharap adanya tempat kegiatan usaha agar sejahtera,” Tuturnya.



Terlihat dari pasar Desa  team investigasi menuju TPS3R yang berada di belakang pasar Desa ternyata oh ternyata seakan warga masyarakat kecewa karena sebagian sampah warga masyarakat tidak diangkut, karena yang di angkut kebanyakan sampah yang di kelola oleh TPS3R ada juga dari luar daerah Desa Padamukti.

Di lokasi TPS3R team investigasi berbincang bincang dengan team riset yang mengaku dari UI bernama Tatang dan Jaenudin. Menurut Tatang, “bahwa dengan adanya TPS3R sebelumnya melalui sosialisasi terlebih dahulu kepada warga masyarakat setempat dengan membuka forum diskusi,” terang Tatang.

Namun pernyataan Tatang dibantah oleh salah seorang ketua RW, bahwa “TPS3R itu tidak manfaat bagi warga masyarakat setempat,  sampah yang di proses sebagian bukan sampah warga, bahkan sebelumnya tidak ada sosialisasi terhadap warga masyarakat,” bantah RW.

Menurut warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya menuturkan, “ketahanan pangan yang seharusnya di alokasikan pada pertengahan tahun 2024 nyatanya baru di alokasikan pada bulan Desember itupun berupa beras yang  di jual Rp 100 ribu per/10 kg. Kemudian yang menjualnya ketua LPM yang notabene masih keponakannya kepala Desa Padamukti,” Tuturnya.

Selin itu masyarakat juga menjelaskan, bawa “bekas kantor Desa Padamukti di sewakan ke pihak puskesmas yang lamanya 4 (empat) bulan, senilai 30 juta rupiah, anehnya hasil dari uang sewa tersebut tidak masuk kas Desa sebagai PAD, seakan menjadi uang milik pribadi kades,” jelasnya.

Bahkan ada ketua RW dan tokoh  masyarakat menyebutkan bahwa anggaran tahun 2024 masih ada yang belum di alokasikan.

Saat team investigasi menghubungi ketua BPD  melalui pesan washapp, terkesan ada yang di tutup-tutupinya dan terlihat berpihak kepada kepala Desa. Padahal seharusnya BPD bertanggung jawab terhadap masyarakat dan berkewajiban untuk memberikan informasi yang akurat kepada. Karena fungsi dan wewenang BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan dan penggunaan anggaran Desa.

Sampai berita ini diterbitkan Kades tidak bisa dikonfirmasi baik melalui pesan washapp maupun selulernya, bahkan saat team berkunjung kerumahnya pun terkesan menghindar. Padahal saat team melintas terlihat jelas ada kades namun pas ditanyakan kepada salah satu pegawai sedang keluar. ***

 

0Comments