Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Terlibat Dugaan Korupsi Rp 5,79 Miliar, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri ke Kajati

Terlibat Dugaan Korupsi Rp 5,79 Miliar, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri ke Kajati

Terlibat Dugaan Korupsi Rp 5,79 Miliar, Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Serahkan Diri ke Kajati
Table of contents
×


Tribuntujuwali.com
SUMATRA UTARA - Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (3/2/2025). Penyerahan dirinya didampingi oleh pihak keluarga serta tim kuasa hukum.


Menurut informasi yang dihimpun, Ismail datang ke Kejati Sumut dengan ditemani oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukumnya.


Langkah ini diambil setelah sekian lama menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa di Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023. Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5,79 miliar.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, membenarkan bahwa Ismail Fahmi Siregar akhirnya menyerahkan diri.


"Setelah sekian lama menghilang, tersangka akhirnya menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga dan pengacaranya. Saat ini, ia telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin, SH, MH, menegaskan bahwa meskipun tersangka telah menyerahkan diri, penyelidikan tetap berlanjut. Pihaknya juga akan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


"Kami mengapresiasi keputusan tersangka untuk menyerahkan diri. Namun, penyidikan tetap berlanjut, dan kami akan mengusut pejabat lain yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya


Usai menyerahkan diri, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.


Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka kembali melarikan diri.


(Shandi)

0Comments