Galian C ilegal Marak di Desa Mojoagung Jadi Sorotan, Diduga dikelolah Bayan To…, kini di bawah Kendali Hartono
Pati,Jawa Tengah. Tribuntujuwali.com
Aktivitas galian C ilegal di Desa Mojoagung, Kecamatan Puncakwangi, Kabupaten Pati, kembali marak. Padahal, kegiatan ini telah lama menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Informasi yang dihimpun Centralpers menyebutkan galian C tersebut, yang sebelumnya dikelolah oleh Bayan To…, kini berada di bawah kendali Hartono.(17/03/25)
Keberadaan galian C ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena lalu lalang truk pengangkut material yang berdebu dan berpotensi membahayakan, tetapi juga melanggar hukum. Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Truk-truk pengangkut material galian sering terlihat melintas dengan muatan yang berceceran di jalan, menyebabkan jalanan kotor dan berdebu. Kondisi ini semakin membahayakan karena lokasi galian berada di jalan tanjakan, dan truk-truk tersebut kerap kelebihan muatan serta tanpa terpal penutup.
Awak media yang telah mengetahui hal ini telah menghubungi aparat kepolisian Pati, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang diambil. Keberadaan galian C yang berkedok penataan lahan ini seakan kebal hukum. Meskipun sering mendapat sanksi, aktivitas tersebut tetap berjalan bebas tanpa efek jera.
Diduga, bisnis jual beli tanah galian persawahan yang menjanjikan keuntungan besar menjadi penyebab utama mengapa pelanggaran hukum ini terus berlanjut.
Masyarakat setempat pun merasa sangat terganggu dengan keberadaan galian C ilegal ini. Mereka mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan menuntut agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan dan pelakunya dikenai sanksi pidana. Pertanyaan yang muncul adalah apakah hukum memang tumpul bagi orang kuat, ataukah hukum dapat dibeli? Centralpers berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Tim -centralpers.
0Comments