Kurang Lebih 29 Tahun, Oknum Purnawirawan TNI Diduga Manfaatkan dan Menguasai Tanah Hak Milik Tanpa Izin
JAKARTA,Tribuntujuwali.com
Pemilik tanah yang sah dengan bukti SHM dan SHG, atas nama Christopher Sumasto Tjia telah melakukan upaya himbauan peringatan lewat somasi yang telah diberikan kepada oknum purnawirawan TNI tersebut pada tanggal 12 Desember 2024 dan tanggal 13 Januari 2025, dua kali somasi lewat kuasa hukum pemilik lahan dengan surat no: 290/DR/XII/24 dan 013/DR/I/25.
Tanggapan oknum purnawirawan TNI tersebut sangat mengherankankan pemilik, soalnya dia menuntut pemilik untuk memberikan uang kerohiman/ganti rugi terkait lahan tersebut dengan nominal yang begitu fantastis Rp 339.000.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan bukti keterangan surat jawaban somasi dari lawyer oknum tersebut dengan surat No : 012/ERT-SCP/JWB-SOM/I/2025.
Menurut keterangan dari pemilik, oknum purnawirawan TNI inisial S, telah memanfaatkan dan menguasai tanah milik orang lain selama lebih kurang 29 tahun (1994-2025) tanpa izin pemilik yang sah. Dirinya tidak pernah meminta oknum purnawirawan TNI tersebut untuk menjaga atau merawat lahan tersebut, pemilik merasa itu tidak adil dan seolah-olah dianggap pemerasan. Pemilik akhirnya mengkuasakan kepada saudara MT untuk memasang plang larangan aktifitas dilahannya yang telah digunakan oleh oknum TNI tersebut untuk dijadikan parkiran liar/ilegal. Pada tanggal 17 Februari 2025 dengan beraninya oknum perwira TNI tersebut membongkar plang larangan itu dan itu dilakukan sudah dua kali dengan berakhir plang tersebut di bongkar kembali dengan cara di gergaji hasil las pemasangan plang itu.
Pelapor yang berinisial MT, melaporkan oknum purnawirawan TNI tersebut ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 6 Maret 2025. dengan bukti surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/B/1952/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun Laporan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana di maksud dalam Pasal 167 dan Pasal 170 KUHP serta Pasal 385 KUHP, yang terjadi di Jalan Angke Jaya no. 7 Gang Makmur No. 5 RT. 002 RW. 007, titik koordinat di Angke, Tambora, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta dengan terlapor inisial S dan kawan-kawan (dkk).
Uraian kejadian pelapor selaku kuasa korban menerangkan bahwa korban memilik sebidang tanah seluas 874 m2 yang berlokasi di Angke, Tambora, Jakarta Barat, berdasarkan SHM No. 01607/Angke dan SHGB No. 02500/Angke.
Hingga dibuatkan berita ini terlapor masih menguasai tanah milik korban, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Tim)
0Comments