Tribuntujuwali.com MAROS -- Adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar di Kabupaten Maros. Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro) Maros sangat menaruh perhatian serius terhadap maraknya penampungan solar ilegal diwilayah Hukum Polsek Lau.
Pasalnya Ketua Lidik Pro Maros (Ismar SH) sudah memberikan bukti- bukti dan lokasi yang di minta oleh Kapolsek Lau, tetapi sampai sekarang masih tetap berjalan dan diduga menutup mata, diharap Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya diminta untuk mencopot Kapolsek Lau.
Dalam Keterangan Persnya, Ismar menegaskan siapa pun pihak yang melindungi bisnis ilegal sebaiknya diproses secara hukum. "Segera tangkap dan adili" termasuk jika ada oknum aparat kepolisian, yang mencoba bermain di arena bisnis ilegal tersebut harus diproses secara hukum. Selasa (11/03/2025)
“Jika benar ada bisnis gelap penjualan solar subsidi secara ilegal di wilayah Sulsel dan sekitarnya, maka saya harap segera bongkar jaringan itu. Tidak ada alasan membiarkan hal seperti itu terjadi. Karena selain merugikan negara juga berdampak luas kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.
Menurut ismar, para “pemain” BBM ini biasanya lebih dulu menampung solar subsidi. Setelah jumlahnya banyak, barulah di jual ke industri. Karna selisih harga antara solar subsidi dengan solar industri menjadi iming-iming keuntungan yang menggiurkan.
Keuntungan dari hasil dari penjualan itu kemudian dibagi kepada mereka yang dianggap berperan dalam memuluskan aksi penjualan solar subsidi tersebut, sekiranya Kapolda Sulawesi Selatan butuh nyali untuk ungkap seluruh mafia solar ilegal. tutup kecewa Ismar.
"Saat dikonfirmasi Ulang Kapolsek Lau Belum menjawab chat melalui pesan Watshap tentang yang dipertanyakan ketua Lidik Pro Maros." Ungkapnya"
(Shandi)
0Comments