PT. Astrido Pacific Finance Menerima Somasi, Penarikan Paksa Mobil Toyota Sepihak oleh debt collector dikirim Pihak Leasing
Cikarang,Tribuntujuwali.com
PT. Astrido Pacific Finance resmi menerima somasi dari debitur Susanto Lim melalui kuasa hukum RAJA & ASSOCIATED. Somasi ini dilayangkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas penarikan paksa unit mobil Toyota Innova Zenix secara sepihak oleh debt collector yang diduga dikirim oleh pihak leasing, 10 Maret 2025.
Kuasa hukum debitur, Raja Arliusmar, S.H., menegaskan bahwa tindakan penarikan mobil yang terjadi pada Rabu, 26 Februari 2024, di sekitar ruko Jababeka, Cikarang, merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Menurutnya, dalam hukum fidusia, penarikan unit kendaraan dari debitur yang mengalami wanprestasi seharusnya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, bukan secara sepihak di jalanan.
Dalam somasi yang dikirimkan, pihak kuasa hukum meminta Astrido Finance menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan unit mobil yang telah ditarik, sehingga kliennya dapat memenuhi kewajibannya dan melanjutkan perjanjian kredit yang masih berlaku hingga 8 November 2028.
“Kami berharap Astrido Finance dapat bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, apabila pintu musyawarah tertutup, kami akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” ujar Raja Arliusmar, S.H.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini juga bertujuan sebagai pembelajaran bagi perusahaan pembiayaan agar tidak lagi melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan terhadap konsumen lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Astrido Pacific Finance terkait somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum debitur.
(red/**)
0Comments