Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Rangkap Jabatan di MBSS Daidan Group, Zhang Hao Diduga Langgar Regulasi Persaingan Usaha

Rangkap Jabatan di MBSS Daidan Group, Zhang Hao Diduga Langgar Regulasi Persaingan Usaha

Table of contents
×
Rangkap Jabatan di MBSS Daidan Group, Zhang Hao Diduga Langgar Regulasi Persaingan Usaha



Jakarta,Tribuntujuwali.com
Dugaan praktik rangkap jabatan di dunia korporasi kembali menjadi sorotan. Zhang Hao, seorang warga negara asing yang memegang posisi strategis di MBSS Daidan Group, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Zhang diketahui menjabat sebagai Direktur di PT Kemala Shipping, Direktur di PT Kintoki Sea Logistics, serta Presiden Direktur di PT Aman Maritim Nusantara. Ketiga perusahaan ini bergerak di sektor yang sama, memunculkan kekhawatiran akan potensi dominasi pasar yang dapat mengurangi persaingan usaha yang sehat.

Pasal 26 UU 5/1999 melarang seseorang merangkap jabatan direksi atau komisaris di perusahaan yang memiliki keterkaitan erat dalam bidang usaha atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar tertentu. Meskipun ketiga perusahaan tersebut berada di bawah satu grup usaha, regulasi tetap membatasi potensi konflik kepentingan dan konsentrasi kekuatan pasar dalam satu tangan.

Jika terbukti melanggar, Zhang dan pihak perusahaan dapat dikenai sanksi berat. Pasal 48 ayat (2) UU 5/1999 mengatur denda minimal Rp5 miliar hingga maksimal Rp25 miliar, serta ancaman pidana kurungan pengganti maksimal 5 bulan.

Kasus ini menjadi ujian bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Apakah regulasi yang sudah jelas akan ditegakkan, atau justru celah hukum kembali dimanfaatkan? Transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum menjadi faktor kunci agar persaingan bisnis di sektor maritim tetap sehat dan tidak dikuasai oleh segelintir pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, MBSS Daidan Group belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada HR Business Partner MBSS, Aminullah, yang dihubungi melalui sambungan seluler oleh awak media Radar Bhayangkara Indonesia, Selasa, (18/03/2025) tidak mendapatkan respons, dan tidak menjawab, dan Tim Radar Bhayangkara Indonesia bersurat di kantor Autograph Tower
Thamrin Nine Complex
Jl. MH. Thamrin No. 10
Tanah Abang, Jakarta 10230

"Jika benar terbukti, praktik ini dapat mengarah pada dominasi pasar yang berpotensi menghambat persaingan sehat." Ungkap Tim Media RBI. 

Kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha ini melibatkan Zhang Hao yang merangkap jabatan di beberapa perusahaan di bawah MBSS Daidan Group. KPPU diharapkan segera menyelidiki kasus ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah praktik monopoli di sektor maritim.

(Tim Radar Bhayangkara Indonesia)

0Comments