Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Dana Desa Tahun 2025 Tahap - l Desa  Wanawali Kecamatan Cibatu Tidak Terbuka dan Transparan Sehingga Warga Kecewa

Dana Desa Tahun 2025 Tahap - l Desa Wanawali Kecamatan Cibatu Tidak Terbuka dan Transparan Sehingga Warga Kecewa

Table of contents
×
Dana Desa Tahun 2025 Tahap - l Desa  Wanawali Kecamatan Cibatu Tidak Terbuka dan Transparan Sehingga Warga Kecewa 

Purwakarta- Tribuntujuwali.com
Anggaran Dana Desa (DD) tahap l tahun 2025 desa Wanawali kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, yang Dialokasikan untuk Padat Karya Tunai  (PKTD) yang berlokasi di kampung Cikadu RT 007/RW 001, nilai anggaran sebesar Rp 13,200,000,- diduga tidak ada keterbukaan dan tidak transparansi, Kamis 17 April 2025.

Salah satu warga yang berinisial MT menjelaskan kepada awak media terkait kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) di desa Wanawali dikerjakan pada hari Selasa,  8 April 2025 pekerjanya sebanyak 5 orang yang dikerjakan oleh warga, perorangnya  digaji Rp 80 ribu, pada hari Rabu libur dikarenakan ada salah satu warga meninggal dunia.

Pada hari kamis dilanjut dengan pekerjanya 10 orang,hari Jumat 9 orang dan hari Sabtu 5 orang, berarti total keseluruhan selama 4 hari sebanyak 26 x80,000= total Rp 2,080,000, sedangkan anggaran Rp 13,200,000,- sisanya dikemanakan,? dan pekerjaan Padat Karya Tunai Desa ( PKTD) tersebut selama 4 hari menghasilkan 25 meter dan selanjutnya di RW 02  warga bergotong -royong atau kerja bakti pekerjaan padat karya tersebut, mencapai 100 meter ucap MT kepada awak media.

Sebagai tokoh masyarakat MT merasa kecewa dengan kegiatan -giatan anggaran DD atau bantuan provinsi ( Bamprov) dengan ketidak transparansi, TPK dan sang kades ( Wahyudin) Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan pembangunan infrastruktur dan kegiatan lainnya yang bersifat padat karya.

Pembangunan infrastruktur ( PKTD ) dapat meliputi kegiatan pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan dan pembangunan lainnya, 
Kegiatan pembangunan yang tidak terbuka dan tidak transparan dapat melanggar beberapa hukum dan peraturan yang berlaku seperti, 

Hukum dan Peraturan 
1, Undang -Undang No, 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik dan Undang -Undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik termasuk informasi tentang kegiatan pembangunan, 

2, Peraturan Pemerintah No, 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang -Undang No,14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang prosedur dan mekanisme keterbukaan informasi publik, 

3, Undang -Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang -Undang ini mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang baik, termasuk hak untuk memperoleh informasi tentang kegiatan pembangunan, 

Kegiatan pembangunan yang tidak terbuka dan tidak transparan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran atau denda dan masyarakat juga dapat mengajukan gugatan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang tidak terbuka dan tidak transparan dapat merusak reputasi pemerintah atau lembaga yang terkait, 

Pembangunan yang transparansi dapat meningkatkan kualitas pembangunan dengan memastikan bahwa kegiatan pembangunan dilakukan dengan baik dan sesuai dengan standar, penyalahgunaan anggaran dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum an yang sangat serius, Rujukan Hukum Pasal 2 Ayat (1) UU No,31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau golongan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana paling singkat kurangan penjara 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Korupsi dapat menyebabkan kerugian keuangan Negara atau masyarakat secara umum, menurut MT korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk termasuk penyuapan, penggelapan dan nepotisme, Perencanaan yang buruk dapat menyebabkan proyek tidak berjalan sesuai rencana sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan lemahnya pengawasan dari Pendamping desa sehingga bisa terjadinya menyimpangan dan kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,

MT berharap kepada APH dan Dinas Inspektorat Kabupaten Purwakarta segera melakukan pengecekan ke desa Wanawali terkait kegiatan pembangunan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) pungkasnya,
Sehingga berita ini ditayangkan belum ada kabar dari Sang Kades ( Wahyudin) 

( Ramaldi)

0Comments