FPII Lambar : Mantan PJ Bupati Lambar Harus Belajar Memanusiakan Manusia di bumi Manusia
Lampung barat, Tribuntujuwali.com
Terkait pemberitaan para Awak media yang diduga kuat oknum petinggi pemkab Lampung barat terima Suap ( 20 - 25% ) terkait pengondisian peroyek IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Puskesmas dan Labkesmas Dinas kesehatan Lampung barat Propinsi Lampung Tahun 2025, Senilai Rp 2,170 miliar .
Oknum petinggi pejabat Kabupaten Lampung Barat dalam pesan via WhatsApp nya, Akan menuntut secara hukum media karena mencemarkan nama baik seseorang melalui jaringan Elektronik atau melalui pesan WhatsApp. Terkait dugaan Ancaman dan diskriminasi dimaksud.
Ketua FPII (FORUM PERS INDEPENDENT INDONESIA) Korwil Kabupaten Lampung Barat menegaskan ketika diwawancara media pada 28 April 2025 dikantor FPII Korwil Lambar, bahwa kami menganggap arogansi dan ancam tersebut merupakan salah satu bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan Pers di NKRI (NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA) Khususnya di bumi Beguwai jejama kabupaten Lampung Barat .
Di tempat terpisah Aktivis muda yang sudah malang melitang di dunia jurnalis (Sumarlin .Sp) menganggap oknum petinggi pemkab (NM) terkesan Tidak faham UU pers no 40 tahan 1999, kemudian meminta dengan Hormat kepada Bapak Bupati Lampung Barat untuk menon aktifkan oknum tersebut yang pada saat ini menduduki jabatan Setrategis yaitu SEKDA (SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT) yang terkesan Diktator dan tidak paham UU pers 40 tahun 1999 Tegas nya.
(SUMBER: FPII KORWIL LAMBAR)
0Comments