Galian C ilegal Terus Beroperasi Diduga Warji dan Tampi Pemilik Tambang Dapat Dukungan Oknum APH
Tulungagung, Tribuntujuwali.com
Masih aktifnya tambang galian C jenis bebatuan hingga kini di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur semakin mengkhawatirkan.
Sepertinya dari pihak berwenang belum ada langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan mengenai empat titik lokasi tambang yang diduga ilegal di Desa Sumberagung dan Desa Blimbing
Ironisnya, lokasi-lokasi tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama proyek, menambah kecurigaan akan legalitas operasionalnya.
Tim media berhasil mengumpulkan informasi bahwa dua dari empat titik tambang di Desa Sumberagung diketahui milik Warji dan Tampi, yang menambang batu andesit menggunakan alat berat.
Saat awak media Investigasi dilapangan tambang didesa sumberagung pemilik tambang Warji dan Tampi sendiri sebagai pemodal tambang.
tambang diduga ilegal lokasi lain pemiliknya atas nama gatot hasil penelusurn tim media dilapangan gatot sudah 2x dipanggil di polres tulingagung satu 1x nya dipanggil dipolres tulungagung terkait kecelakaan kerja dilokasi tambang diduga ilegal
Saat Pemerintah Sedang Gencar Menertibkan Pertambangan Ilegal, Diduga Kuat Oknum Partai Coklat Menjadi Beking, Bahkan Pimpinan Redaksi Media Online kin.co.id, sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku Akp Pr dari Subdittifitedter IV Polda Jatim dan meminta dipasilitasi untuk dicarikan no pemilik tambang tersebut.
Sungguh ironis hal ini, tak tercium oleh aparat penegak hukum atau memang sengaja dibiarkan serta patut diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH), kenyataan di lapangan operasional Galian C lancar jaya,”Dalam pantauan Tim awak media aktivitas kegiatan tambang galian C, di area pegunungan yang ada di Kabupaten Tulungagung masih banyak yang beroperasi dan bisa berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem gunung, juga bisa menyebabkan tanah longsor dan banjir.
Dalam aktivitas tambang galian C yang ada di wilayah Rejotangan kabupaten Tulungagung , tepatnya berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, dan Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, tambang Batu menggunakan alat berat dan menimbulkan lubang – lubang besar dan kedalaman sampai puluhan meter yang nantinya bisa menyebabkan kerusakan pada lingkungan.
Di duga aktivitas tambang galian C,di area pegunungan yang berada di Desa Sumberagung dan di Desa Blimbing kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung tersebut itu belum memiliki izin galian C batuan.
“Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Izin Usaha Pertambangan Batuan (SIPB) yang merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan Batuan jenis tertentu untuk keperluan tertentu, yang sudah memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Sedangkan IUP sesuai PP nomor 96 tahun 2021 pasal 9 di nyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang di berikan oleh menteri berdasarkan permohonan yang di ajukan oleh badan usaha, koperasi atau perusahaan perorangan.
Sementara itu yang bersangkutan pemilik usaha tambang galian C yang ada di Desa Sumberagung, Warji atau pun Tampi belum bisa di mintai keterangan secara resmi terkait Ijin galian C dan status tanah penambangan.
rangkuman informasi ini diterbitkan oleh media pada Kamis 10/4/2025.
…bersambung
(Tim/Red)
0Comments