Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Gawat.!! Pencemar Laut Diduga Akibat Proyek Smelter, Yayat Darmawi : DLHK harus Tegas

Gawat.!! Pencemar Laut Diduga Akibat Proyek Smelter, Yayat Darmawi : DLHK harus Tegas

Table of contents
×


Gawat.!! Pencemar Laut Diduga Akibat Proyek Smelter, Yayat Darmawi : DLHK harus Tegas


Kayong Utara, Kalbar. Tribuntujuwali.com
Juanda salah satu nelayan mayang (penangkapan ikan bawal) Pulau Pelapis, Desa Pelapis kecamatan Kepulauan Karimata kabupaten Kayong Utara provinsi Kalimantan Barat keluhkan perubahan warna air laut, akibat penggarapan Hutan dan gunung di pulau penebang oleh PT Darma Inti Bersama DIB.

"Beberapa waktu lalu ada kondisi cuaca sangat extrim angin kencang dan hujan lebat, pasca satu hari setelah itu, kondisi air laut mulai berubah menjadi Kecoklat-coklatan, selama hidup di sini kami tidak pernah menemukan kejadian seperti ini ungkap Juanda pada tim media 24 April 2025 

Kami ke laut menggunakan bebrapa buah kapal/motor air, 1 kapal berangotakan 6 sampai 8 orang, kami cukup kaget dengan perubahan warna air laut menjadi Coklat, dampak dari air laut berubah warna coklat mempengaruhi hasil tangkap ikan kami sangat berkurang jauh dari biasa nya.terangJuanda

Hal senada di benarkan oleh awak kapal lain sebut PN, kami baru kali ini menemukan air laut berubah warna Kecoklat-coklatan.Memang ada perubahan air laut di musim musim tertentu, yang biasa kami sebut arus air merah, tapi tidak seperti ini.Dugaan kami air laut berubah Kecoklat-coklatan,di akibatkan penggarapan hutan dan gunung pulau penebang.

"Tidak salah berita viral yang lalu," air bercampur tanah di pulau penebang di alirakan ke laut.Benar terjadi apalagi di tambah cuaca exstrim dan hujan lebat,pasti air laut di sekitaran pulau pelapis dan penebang berubah warna.tuturnya

Kini dampak lingkungan dan perubahan warna air laut sudah jelas terasa bagi kami nelayan.Sekarang hasil tangkapan ikan kami berkurang, lalu siapa yang bertanggung jawab dan di salahkan.

PN berharap agar Presiden Prabowo memerintahkan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan KLHK di jakarta melalui satgas gabungan penegakan hukum (Gakkum), untuk turun kelokasi pembangunan smelter di pulau penebang dan ikut memeriksa air laut saat setelah hujan, agar bisa melihat sendiri benar atau tidaknya air laut menjadi keruh saat setelah hujan pungkasnya.

Saat diminta statmen Yuridisnya terkait telah terjadinya Polusi Air Laut alias pencemaran air laut akibat pembuangan limbah pembangunan smelter PT DIB.

Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp 24 April 2025 mengatakan bahwa pemerintah propinsi khususnya DLHK mesti bertanggung jawab baik secara administrative maupun secara Normative dengan terjadinya pencemaran air laut tersebut, karena dampaknya memiliki multiplier effectnya bagi kelangsungan hidup manusia dan berpotensi menimbulkan ancaman bagi kesehatan manusia dan habitat tempatnya bergantung.

"Aspek hukumnya bagi para pelaku pencemaran air laut adalah perbuatan melawan hukum jika perbuatannya tersebut telah merugikan kepentingan lingkungan dan orang lain yang mana telah diatur oleh Undang undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan terjadinya pemberat atau efek ganda apabila dimana pencemaran disatu area namun mempengaruhi area lainnya.tutur yayat

Persfektive hukum menurut UU Nomor 32 tahun 2009 yang di ubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020 Jo KUHP pasal 55 yang secara jelas mengatur sangsi pidana bagi pelakunya maka dari pada itu DLHK sebagai Dinas penanggung jawab atas kegiatan lingkungan dan mesti berani melakukan tindakan hukum baik administrative maupun  tindakan hukum Normative bagi pelaku pencemaran air laut tersebut, kata yayat mengakhiri 

Sampai berita ini di tayangkan pihak relasi publik PT CMI group dan DLHK provinsi belum ada berkomentar saat di konfirmasi wartawan tentang perubahan warna air laut.
(Tim Media)

0Comments