Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Korban Dianiaya Buat Laporan ke Polsek Pabayuran, Obay Sekjen LSM Peka : Kami Mengecam Keras tindakan tersebut

Korban Dianiaya Buat Laporan ke Polsek Pabayuran, Obay Sekjen LSM Peka : Kami Mengecam Keras tindakan tersebut

Table of contents
×
Korban Dianiaya Buat Laporan ke Polsek Pabayuran, Obay Sekjen LSM Peka : Kami
Mengecam Keras tindakan tersebut 


Kab.Bekasi, Tribuntujuwali.com
Seorang warga masyarakat Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban tindak penganiayaan setelah menolak permintaan uang dari seorang oknum saat proses pengambilan limbah proyek di wilayah Kampung Pisangan, Desa Karangpatri, Kecamatan Pebayuran.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 12 April 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Pisangan, RT 003 RW 002. Korban, Arnacim (30), mengaku tengah berada di lokasi proyek perbaikan jalan untuk mengambil sisa material cor (breker coran) menggunakan lima unit dump truck. Namun, sesampainya di lokasi, ia didatangi oleh seorang pria bernama Sdr. An yang menuntut pembayaran sebesar Rp100.000 per truk.

“Saat saya menolak membayar, dia langsung mencengkram kaos saya dan sempat terjadi kontak fisik. Saya hanya reflek melepaskan diri,” ungkap Arnacim dalam laporannya.

Penolakan tersebut memicu amarah pelaku dan berujung pada dugaan kekerasan fisik. Akibat insiden ini, korban mengalami luka lecet di pergelangan tangan kanan dan kalung yang dikenakannya putus.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pebayuran. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/20/IV/2025/SPKT/POLSEK PEBAYURAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan identitas pelaku tercatat sebagai “dalam lidik”.

Sekretaris Jenderal LSM Peka, Obay, turut mengecam keras insiden tersebut. “Kami mengecam keras tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap warga yang berupaya menjaga hak dan kewajiban mereka secara adil,” ujarnya.

"dalam hal ini untuk Penegak Hukum khhus nya Polsek Pebayuran agar di proses secara Hukum sesuai apa yang di laporkan di Polsek Pebayuran,agar tidak ada lagi orang orang yang bertindak anarkis terhadap siapapun,"Pungkasnya.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap tindakan intimidasi atau kekerasan kepada aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

Dirangkum informasi keterangan ini oleh Media Tribuntujuwali.com dan diterbitkan  pada 21/4/2025.

(Mulis)

0Comments