Kurangnya Pengawasan Pendamping Desa Dan TPK Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Malangnengah Anggaran Dana Desa (DD)Tahun 2024 Rusak Parah
Purwakarta- Tribuntujuwali.com
Anggaran Dana Desa (DD) Desa Malangnengah Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta Jawa Barat di alokasikan untuk pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau Dranase yang berlokasi di kampung Malangnengah yang kerjakan tahun 2024 sudah mengalami kerusakan parah, dengan anggaran sebesar Rp 189,493,000,000, pada Jumat 11 April 2025.
Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau Dranase yang di desa Malangnengah belum cukup satu tahun sudah ambruk atau terkupas dan banyak yang retak-retak,ini sudah jelas kurang semen disaat mengerjakannya, sehingga hasilnya kurang maksimal dan kurang bagus, dengan kondisi pekerjaan kurang maksimal/ kurang bagus dapat disebabkan karena kurangnya pengawasan dari TPK dan pendamping desa.
Jika pekerjaan TPT tidak dilakukan dengan baik, maka biaya perbaikan akan meningkat sehingga bisa membebani anggaran Negara dan akan berdampak keterlambatan waktu sehingga menghambat program -program desa selanjutnya.
TPT atau Dranase yang kurang maksimal atau kurang bagus hasilnya dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur sehingga membebani anggaran Negara dan masyarakat,jika pekerjaan TPT tidak dilakukan dengan benar,maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa dan lembaga terkait.
Pekerjaan proyek pemerintah yang merugikan uang Negara dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan Negara atau masyarakat.
Tindakan korupsi diatur oleh undang-undang yang berlaku sebagai berikut, Undangan -Undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undangan -Undang ini mengatur tentang tindak pidana korupsi termasuk penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Hukuman bagi pelaku korupsi proyek pemerintah dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 milyar.
Dengan hasil pekerjaan TPT atau Dranase yang di desa Malangnengah yang sudah terkupas atau retak-retak kades Aca dan TPK harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, untuk itu diminta kepada pihak-pihak seperti Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak lanjuti hal tersebut,
Sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak kadesnya .
(Ramaldi)
0Comments