AN Ibu Rumah Tangga Tak Tahan Dianiaya, Akhirnya EMO di Paku Jaya di Laporkan ke Polisi
Konawe, Tribuntujuwali.com
Seorang Ibu Rumah Tangga Berinisial AN berusia 26 tahun warga Desa Paku jaya, Kecamatan Marosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, laporkan suami ke Polsek Bondoala. AN mengaku tak tahan karena terus di aniaya oleh suaminya yang sering di pangil (EMO) 41 tahun yang bekerja sebagai buru harian.
(AN) 26 yang laporkan suami kepolsek bondoala terpaksa harus melaporkan (EMO) lelaki 41tahun itu ke polsek bondoala . Kepada petugas pelapor mengtakan ia sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan suaminya yang kerap melakukan kekerasan terhadap dia.
(AN) 26 korban Pelapor menceritakan bahwa (EMO) 41 sering memukul dia setiap kali marah.
“Tidak tahan lagi di pukul. Saya juga tidak tau kenapa dia begitu. Padahal saya tidak pernah melawan dan tidk pernah juga membantahnya,” ungkapnya, Selasa (18/5 2025).
“Ini yang membuat saya ingin bercerai dengan dia. Tidak tahan dengan perlakuannya. Saya tidak mau terseret dengan apa yang dia lakukan,”kalau saya melihat secara mata dia juga sering kunsumsi minum keras dan sabu,( AN) 26.
“Saya mohon pihak Kepolisian segera menangkap pelaku EMO) 41 Karena saya masih merasa taku. Saya khawatir dia akan kembali melakukan kekerasan terhadap saya".
Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal-pasal utama yang mengatur KDRT meliputi Pasal 5, Pasal 44, Pasal 46, Pasal 49.
Mengatur sanksi pidana untuk kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00. Jika kekerasan fisik mengakibatkan luka berat, ancaman pidana ditingkatkan menjadi 10 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana ditingkatkan menjadi 15 tahun.
"Istri Melaporkan Suami Ke Kepolsek Bondoala meminta segara ditangkap,Ujarnya.
Tindak pidana KDRT ini ungkap kata kapolsek Aiptu Arman Hengga SH, menjadi pembelajaran dalam rumah tangga agar tidak melakukan hal tersebut, karena pelakunya akan menjalani hukuman apabila korban melapor.
Kapolsek bondoala Aiptu Arman Hengga SH, juga meminta apabila ada pasangan suami istri yang mengalami KDRT dalam rumah tangga mereka untuk tidak takut melaporkan hal tersebut, mengingat potensi bahaya dari KDRT yang mampu menyakiti pasangan. Selain itu pihak kepolisian pun akan berupaya bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan KDRT yang diterima. ***
0Comments