Heboh.!! Satpolpp Demak Menghalang Wartawan Wawancara Bupati Selesai Acara Pembukaan Grebek Besar
Demak, Tribuntujuwali.com
23 Mei 2025 kamis malam tepatnya acara pembukaan grebek besar terjadi insiden yang sangat memalukan satpolpp menciderai Marwah Wartawan insan Pers kabupaten Demak.
Insden terjadi setelah acara penutupan pembukaan grebek besar dilapangan tembiring demak, diduga oknum satpol PP Demak menghalang halangi Wartawan untuk melakukan wawancara kepada Bupati Demak, padahal acara Sudah selesai dan sudah diluar area Peresmian.
Sangat memalukan sekali anggota satpol pp Demak melarang wartawan untuk mewawancarai bupati Demak.
Oknum Satpol PP mendorong - dorong wartawan dan menutupi agar wartawan tidak bisa masuk kerombongan bupati.
Hal ini sudah sangat melanggar Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) melindungi wartawan dari penghalangan dalam menjalankan tugasnya. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik (mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
Rohmat sebagai Wartawan menyebutkan, "saya ingin mewancarai bupati tetapi oleh oknum Satpol PP demak saya dihalang halangi dan didorong dorong ditutupi akses jalan saya, untuk mewawancarai bupati Demak.
"Saya tidak terima karena oknum Satpol PP Demak sudah tidak menghargai. Kami juga dilindungi oleh undang undang yang mengatur kebebasan pers," Sebutnya.
"Kelakuan oknum Satpol PP Demak itu telah menciderai marwah Wartawan dan apabila dibiarkan pasti akan terjadi lagi dengan temen - temen media yang lain,"ujarnya
Agar tidak terjadi hal yang serupa kepada teman - teman media yang lain, Rohmat media kilas fakta akan melakukan langkah langkah hukum, bersama teman - teman media dan lembaga, juga kuasa hukumnya, akan melakukan pengaduan Ke Polres Demak, dan dengan dukungan dari teman - teman media akan memberikan surat terbuka kepada Presiden, Kapolri, Kapolda dan Kapolres Demak. (red)
0Comments