Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Yang Dikerjakan Oleh CV RARA TEKHNIK Belum Ada 1 Tahun Sudah Ambruk
Purwakarta- Tribuntujuwali.com
Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di gang Nusa Indah 4 RT 04/RW 01 Kelurahan Negrikaler Kecamatan Purwakarta Jawa Barat, pekerjaan (TPT) tersebut yang dikerjakan oleh CV RARA TEKHNIK TPTnya sudah ambruk lagi sedangkan pekerjaannya belum ada satu (1) tahun, Kamis (8 Mai 2025) .
Ada informasi dari salah satu warga berinisial ih kepada awak media, TPT yang di gang Nusa Indah 4 RT04 /RW 01 ambruk, langsung awak media ngecek kelokasi, setelah dilokasi awak media ketemu dengan RW 01 (Nandang) menjelaskan kepada awak media
Ambruknya TPT tersebut kejadiannya habis Lebaran Idul Fitri pada hari Jumat 4 mei 2025, setelah kejadian tersebut Nandang (RW 01) langsung melaporkan ke Kelurahan Negerikaler, keesokan harinya dari dinas DPUTR terjun kelokasi bahkan sudah difoto -foto, yang anehnya sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, ucap Nandang .
Pekerjaan TPT dilaksanakan bulan tujuh (7) tahun 2024 sumber dana dari APBD Kabupaten Purwakarta dengan nilai anggaran Rp 98,816,000, yang dikerjakan oleh CV RARA TEKHNIK, TPT tersebut sudah ambruk membuat masyarakat setempat merasa kecewa, karena disaat turun hujan air yang dari parit naik sampai kejalan dampaknya pengguna jalan merasa terganggu,ucap salah satu warga setempat.
Waktu pekerjaan TPT tersebut ada pohon yang harus ditebang ada dua (2) pohon mangga tapi kenapa hanya satu pohon saja yang ditebang yang satu lagi tidak ditebang ? pohon yang satu (1) tidak ditebang berdampak akar pohon bisa merusak bangunan TPT tersebut , dengan adanya pohon di bangunan TPT membuat bisa terjadinya ambruk yang akan membuang-buang anggaran dan merugikan uang Negara dan masyarakat.
Kerusakan bangunan ambruknya TPT dapat menyebabkan kerusakan lingkungan bisa terjadi erosi tanah bergeser, banjir dan longsor,pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan TPT tersebut dapat dikenakan sanksi hukum seperti denda atau hukum penjara,jika terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan ambruknya TPT tersebut.
Undang -Undang No,2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi mengatur tentang jasa konstruksi termasuk tanggung jawab hukum bagi pihak yang terlibat dalam pembangunan TPT tersebut, Peraturan Pemerintah No,22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No, 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan jasa konstruksi termasuk tanggung jawab hukum bagi pihak yang terlibat.
Pelaku korupsi proyek pemerintah dapat dijatuhi pidana penjara dengan jangka waktu yang dapat bervariasi tergantung pada tingkat keparahan korupsinya, pelaku korupsi juga dapat diminta untuk mengembalikan uang yang diperoleh dari tindakan korupsinya, KPK adalah Lembaga yang bertanggung jawab untuk memberantas korupsi di Indonesia termasuk korupsi proyek pemerintah.
Gunanya transparansi atau keterbukaan publik supaya masyarakat berhak tahu berapa nilai proyek tersebut dan transportasi dalam mengelola proyek pembangunan pemerintah dapat membantu pencegahan korupsi.
(Ramaldi)
0Comments