Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

iklan

Penyuluhan Non Fisik oleh Pengadilan Negeri Sumedang di Lokasi Tmmd ke-124 Desa Pamulihan

Wednesday, May 14, 2025 | May 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T08:14:02Z
Penyuluhan Non Fisik oleh Pengadilan Negeri Sumedang di Lokasi Tmmd ke-124 Desa Pamulihan

Sumedang,Pamulihan, Tribuntujuwali.com
14 Mei 2025 — Dalam rangka mendukung program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124, Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang menggelar kegiatan penyuluhan non fisik di Desa Pamulihan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sebagai bagian dari penguatan kesadaran hukum di tingkat desa.

Penyuluhan disampaikan oleh narasumber Bapak Syuman Auliaurohman, S.H., M.H., seorang Hakim di Pengadilan Negeri Sumedang, yang membawakan materi berjudul:

“Mengenal Lebih Dekat Produk Layanan Pengadilan: Kepaniteraan Perdata, Pidana, dan Hukum Umum”

Dalam penyuluhan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis layanan hukum yang tersedia di Pengadilan Negeri, seperti proses pengajuan perkara perdata, mekanisme penanganan perkara pidana, serta layanan hukum lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara langsung.

Pak Syuman menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai bekal masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara adil dan tepat. Beliau juga membuka sesi tanya jawab interaktif, yang disambut antusias oleh warga desa Pamulihan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, sekaligus mempererat sinergi antara lembaga peradilan dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang merata hingga ke pelosok desa.(*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyuluhan Non Fisik oleh Pengadilan Negeri Sumedang di Lokasi Tmmd ke-124 Desa Pamulihan

Trending Now

Iklan

iklan