YLBHI Bima Sakti : Terdakwa TPPO Adalah Korban Kriminalisasi yang Harus Dibebaskan
KUDUS,Tribuntujuwali.com
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bima Sakti selaku kuasa hukum terdakwa DWSU asal Pati dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merasa terpanggil dan memberikan dampingan hukum secara gratis tanpa pungut biaya. Pasalnya terdakwa dari ekonomi yang kurang mampu yang dianggap mendapat ketidak adilan serta menjadi korban kriminalisasi. (06/05/2025).
Bima Agus Murwanto, S.H., M.H., selaku direktur YLBHI Bima Sakti mengatakan, "Klien kami sebenarnya bukan tersangka, dia sebenarnya adalah korban. Kami selaku kuasa hukum mengharapkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kudus dapat mempertimbangkan dan membebaskan tersangka DWSU".
"DWSU sebenarnya adalah korban bukan tersangka, karena dia tidak pernah mengiklankan atau memasarkan korban S melalui aplikasi media sosial MiChat," kata Bima Agus Murwanto di PN Kudus, Selasa, 6 Mei 2025.
Lebih lanjut Bima menambahkan, bahwa kliennya tidak paham tentang akun maupun aplikasi media sosial MiChat. Akun MiChat yang digunakan tersebut pun pihak korban yang membuatkan.
"Bagaimana klien kami bisa jadi tersangka atas dugaan TPPO karena dia itu orangnya polos, dia itu pekerja buruh bangunan harian lepas yang tidak paham tentang dunia media sosial, akun media sosialnya yang digunakan saja yang membuatkan korban. Anehnya dia ditersangkakan oleh korban," imbuhnya.
Dalam 6 kali persidangan di PN Kudus pihak korban tidak pernah datang ke PN Kudus. Bahkan korban pernah minta sejumlah uang kepada istri tersangka/ terdakwa uang sebesar 21 juta Rupiah, jika tidak dikasih maka hukumannya akan diperberat.
"Sejak sidang pertama hingga sidang pada hari ini, korban tidak pernah datang ke PN Kudus, korban juga pernah minta uang 21 juta ke saya, alasanya untuk mengganti uang yang disita penyidik," ujar fitri istri terdakwa sambil menunjukkan bukti voice note dari korban.
"Kami mohon dengan hormat pihak kejaksaan dan PN Kudus memberikan keadilan ke suami saya, dia adalah korban yang harus dibebaskan," pungkasnya.
Fitri istri dari DWSU mengungkapkan, bahwa suaminya adalah korban dari pihak oknum kepolisian yang menjebak suaminya. Karena suaminya tidak paham tentang akun media sosial, Suaminya hanya seorang pekerja buruh yang di tersangkakan oleh Selvi pekerja MiChat.
Pihak keluarga mohon dengan hormat kepada pihak kejaksaan dan PN Kudus dapat membebaskan suaminya, karena kerugiannya selama 7 bulan ini suaminya mendekam di penjara sudah sangat berat, dia bukan mucikari atau germo seperti yang dituduhkan.
"Sejak bulan November 2024 hingga sekarang bulan Mei 2025 suami saya sudah ditahan, kami mohon hormat kepada pihak kejaksaan dan PN Kudus dapat membebaskan karena sebenarnya suami saya adalah korban bukan tersangka," tutup Fitri
(Tim. baistnews)
0Comments