Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Diduga Abaikan Perizinan, Aktivitas PT GNS Jadi Sorotan Publik di Bojonegoro

Font size
Print 0
Diduga Abaikan Perizinan, Aktivitas PT GNS Jadi Sorotan Publik di Bojonegoro

Bojonegoro,Jatim, Tribuntujuwali.com
20/6/2025. Ramainya sorotan publik muncul menyusul kegiatan pemasangan kabel fiber optik dan penanaman tiang yang dilakukan oleh PT GNS di sejumlah wilayah Bojonegoro. Diduga, kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin lingkungan dari pemerintah desa maupun dinas terkait.

Investigasi awal dilakukan awak media di Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Kepala Desa Bangilan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin dari PT GNS.

"Tidak ada pemberitahuan maupun permintaan izin dari PT GNS kepada kami," ujar Kepala Desa Bangilan.

Hal serupa juga ditemukan di Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro. Saat tim media mendatangi lokasi pekerjaan, ditemukan sejumlah pegawai dan pemborong yang tengah melakukan aktivitas pemasangan kabel dan tiang.

Ketika ditanya soal perizinan, pihak pemborong menyatakan hanya membawa Surat Perintah Kerja (SPK) dan diarahkan untuk menghubungi bagian kontrol. Saat dihubungi, pihak kontrol bernama Agus pun tidak dapat memberikan penjelasan detail, dan menyarankan awak media untuk menghubungi pihak perizinan bernama Isal.

Melalui sambungan telepon, Isal menyatakan akan menjadwalkan pertemuan dengan tim media, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi terkait izin kegiatan tersebut.

⚠️ Temuan Penting: Izin Diduga Tidak Sesuai Lokasi

Hasil penelusuran awak media ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro pada 2 Mei 2025 menunjukkan bahwa PT GNS hanya memiliki izin kerja di wilayah Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kapas. DPMPTSP menegaskan bahwa jika suatu pekerjaan berpindah lokasi dari wilayah izin awal, maka harus diajukan izin baru.

“Tidak boleh satu izin digunakan di beberapa lokasi berbeda. Jika pekerjaannya pindah, izinnya juga harus diperbarui,” jelas petugas DPMPTSP.

📜 Regulasi dan Celah Hukum Saat Ini

Hingga kini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur tata kelola penanaman tiang dan kabel fiber optik. Saat ini, regulasi yang berlaku mencakup:

1. Perbup No. 40 Tahun 2020
Mengatur tiang dan tower telekomunikasi besar, namun belum mencakup tiang penyangga fiber optik kecil.

2. OSS (Online Single Submission)
Izin pusat ini hanya mencakup izin usaha penyelenggaraan, belum menyentuh aspek teknis lapangan.

3. Pemanfaatan Ruang Publik
Jika melibatkan bahu jalan atau aset milik daerah, harus ada rekomendasi dari PU Bina Marga dan izin dari DPMPTSP.

4. Peran Pemerintah Daerah
DPRD Bojonegoro melalui Komisi A tengah mendorong agar Pemkab segera menyusun Perda atau Perbup lanjutan guna menutup celah hukum yang ada.


🧠 Reaksi Warga dan Dampaknya di Lapangan

Viralnya berita ini memicu reaksi dari masyarakat, salah satunya dari Kosun, warga Desa Kauman.

"Kalau tiangnya roboh atau kabelnya semrawut, masyarakat yang rugi. Harusnya semua pelaku usaha patuh pada aturan yang ada," ujar Kosun.

Kondisi kabel semrawut dan pemasangan tiang tanpa pengawasan tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga membahayakan keselamatan warga. Beberapa kasus bahkan menunjukkan kabel menjuntai hingga menyebabkan kecelakaan.


Kesimpulan dan Rekomendasi

Aspek Situasi Saat Ini Rekomendasi

Izin usaha telekomunikasi OSS sudah dimiliki, hanya wewenang pusat Tetap butuh izin teknis lapangan Penggunaan ruang publik Banyak belum berizin lokal (jalan/bahu jalan) Wajib ajukan izin ke PU dan DPMPTSP Regulasi daerah (Perda/Perbup) Belum tersedia khusus kabel FO Segera susun Perda atau Perbup lanjutan
Pengawasan dan sanksi Tidak ada sanksi lokal karena belum ada payung hukum Tambahkan mekanisme sanksi dalam regulasi baru Kepatuhan provide Banyak yang tidak lapor lokasi kerja sebenarnya DPMPTSP diminta periksa lapangan dan verifikasi data OSS

📌 Catatan Bagi Pelaku Usaha Fiber Optik:

Ajukan izin OSS sebagai izin usaha penyelenggaraan.

Jika menggunakan ruang publik, urus izin ke PU dan DPMPTSP setempat.

Jangan gunakan satu izin untuk banyak lokasi tanpa pemberitahuan.

Ikuti perkembangan regulasi dari pemerintah kabupaten.

Patuhi standar keselamatan dan koordinasi dengan pemerintahan desa. (Tim/red)
Diduga Abaikan Perizinan, Aktivitas PT GNS Jadi Sorotan Publik di Bojonegoro
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
Link copied successfully