Kakanwil Ditjenpas NTT Pimpin Deklarasi Zero Narkoba dsn Handphone di Pemasyarakatan
Kupang, Tribuntujuwali.com
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Ketut Akbar Herry Achjar, memimpin langsung pelaksanaan deklarasi ikrar anti narkoba dan handphone ilegal yang digelar serentak bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-NTT, Selasa (03/06/2025).
Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari komitmen nasional untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal. Seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah NTT turut ambil bagian dalam deklarasi ini.
Mengusung tema “Zero Narkoba dan Handphone adalah Harga Mati,” deklarasi ini menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta penggunaan handphone secara ilegal di dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada ruang bagi narkoba dan handphone ilegal di dalam lapas, rutan, maupun bapas. Ini adalah komitmen bersama yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Ketut Akbar Herry Achjar dalam sambutannya.
Lebih dari sekadar kegiatan seremonial, deklarasi ini menjadi bentuk nyata integritas dan komitmen moral seluruh insan pemasyarakatan di NTT. Ketut menekankan bahwa penguatan pengawasan internal dan peningkatan profesionalisme petugas merupakan langkah kunci untuk mencegah segala bentuk penyimpangan.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat sinergi, meningkatkan deteksi dini, serta terus membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat arah kebijakan pemasyarakatan menuju sistem yang humanis, akuntabel, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang, narkoba, dan alat komunikasi ilegal.
Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar anti narkoba dan handphone antara Kepala Kantor Wilayah dan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-NTT. Penandatanganan ini menjadi simbol kuat keseriusan seluruh jajaran dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.(*)
0Comments