Miris.!! ijazah di Tahan Pihak Sekolah Gegara Kurang Rp 50 Ribu
WONOSOBO, Tribuntujuwali.com
Rabu (25/06/2025). Lagi lagi kasus penahanan ijasah oleh pihak sekolah terjadi, mirisnya, penahanan ijazah tersebut di karenakan kekurangan pembayaran LKS terhadap siswa.
Saat di temui di sekolah SMP N 6 satu atap kepil, Abdul Hamid, pihak Humas menyampaikan, bahwa siswa tersebut masih kekurangan pembayaran sebesar Rp 50.000 untuk pembayaran LKS.
" Sebenarnya tidak ada penahanan tetapi cuman biar konsekuensi semua," terangnya.
Lanjutnya, bahwa yang sudah sudah kalau siswa kekurangan ijazah langsung di kasihkah siswa tidak menyelesaikan kekurangan tersebut.
Penahanan ijazah dengan alasan tunggakan keuangan non-akademik seperti LKS bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan wajib yang bersifat memaksa. Selain itu, Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2016 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Bahkan dalam perspektif hukum administrasi, praktik penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi yang melanggar prinsip pelayanan publik, yakni aksesibilitas, non-diskriminasi, dan keadilan.
Pakar pendidikan dan pemerhati kebijakan publik menilai bahwa penahanan ijazah adalah bentuk pelanggaran hak dasar siswa. Ijazah merupakan hak mutlak yang tidak boleh dijadikan alat tukar atau jaminan pembayaran. Sekolah sebagai institusi negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum dan perlindungan hak peserta didik.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Wonosobo guna menyelesaikan persoalan ini serta memastikan agar hak-hak peserta didik tidak dikorbankan oleh kebijakan administrasi yang menyimpang dari hukum.
Sementara itu, Alek S orang tua dari siswa menyayangkan bahwa selama ini masih ada jual beli LKS di lingkungan sekolah tersebut.
" Harapan saya, bagi pemangku pendidikan di wilayah Wonosobo agar mengevaluasi terhadap jual beli LKS di lingkungan sekolah karena semuanya sudah ada aturan" terangnya.(red/fauzi)
0Comments