Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Oknum Wartawan TV Diduga Kerja Sama Mafia BBM Bersubsidi Hingga Berani Kriminalisasi Wartawan Saat Peliputan di Kota Sorong

Font size
Print 0


TRIBUNTUJUWALI.COM
| Sorong, Maluku Barat Daya — Telah terjadi dugaan tindakan kriminalisasi terhadap sejumlah wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik pada malam Senin, di wilayah hukum Polres Kota Sorong. Kejadian ini melibatkan seorang oknum wartawan televisi yang diduga mencoba mengintimidasi wartawan lain yang sedang melakukan peliputan terkait dugaan praktik mafia BBM subsidi di kawasan Kelurahan Malabutor, tepatnya di area pasar bersama.


Dalam insiden tersebut, oknum wartawan TV tersebut sempat menyita satu unit telepon seluler milik wartawan dan membawanya ke kantor Polres Sorong, diduga sebagai upaya menakut-nakuti dan memberi tekanan. Tidak hanya itu, wartawan yang sedang bertugas juga menerima berbagai ucapan bernada merendahkan seperti disebut sebagai "wartawan abal-abal", "wartawan gadungan", hingga "wartawan pemeras".tegasnya ,salah satu korban kriminalusasi malam itu di ruangan tipiter mapolres kota sorong.Selasa /29/07/25


Namun, sesampainya di kantor Polres Kota Sorong, tepatnya di bagian SPKT dan Unit Tipidter, dilakukan pemeriksaan terhadap identitas wartawan yang bersangkutan. Hasilnya, seluruh dokumen yang dimiliki — termasuk Surat Tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari organisasi resmi — dinyatakan lengkap dan sah. Tidak ditemukan adanya indikasi bahwa wartawan tersebut adalah gadungan, seperti yang dituduhkan.


Perlu ditegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat 1, yang menyatakan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum. Selain itu, wartawan juga terikat dan dijamin oleh Kode Etik Jurnalistik, sehingga tidak dapat dikriminalisasi hanya karena memberitakan suatu isu yang menyangkut kepentingan publik.tegasnya  wartawan yang menjadi kriminalisasi malam itu Selasa 29/07/25


Adapun konteks dari peliputan malam itu minggu 27/07/25 pukul .00 .45.yang berlangsung di mapolres kota sorong .tepatnya di unit tindak pidana tertentu atau tipiter .di ruangan tersebu lah melakukan kriminalusasi .oknum wartawan tv bersama rekan rekan media yang lain nya .bahkan juga oknum anggota kepolisian reksrim unit tipiter yang pikit di malam senin .ikut mengkriminalisasi korban wartawan tersebut malam itu . adalah mengenai aktivitas penyaluran BBM subsidi yang diduga diselewengkan oleh oknum pengusaha. Dalam proses peliputan, pihak pemilik usaha BBM disebut sempat menghubungi wartawan melalui telepon, dan meminta agar berita tersebut tidak dipublikasikan serta menawarkan sejumlah uang. Namun, wartawan menegaskan bahwa satu-satunya bentuk penyelesaian yang diakui dalam kerja jurnalistik adalah melalui hak jawab atau klarifikasi, bukan melalui permintaan penghapusan berita atau negosiasi biaya.


Pada saat itu kami hanya menawarkan  iklan sebagai bagian dari hak jawab adalah prosedur yang diatur dalam praktik jurnalistik, bukan bentuk pemerasan sebagaimana dituduhkan. Tuduhan "wartawan pemeras" dalam konteks ini sangat keliru dan cenderung merupakan upaya mendiskreditkan tugas-tugas jurnalistik yang sah.ujar salah satu wartawan yang menjadi korban kriminalisasi. Pada Selasa 29/0725


Kasus ini mencerminkan masih adanya upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan intimidasi terhadap jurnalis di lapangan, terutama ketika mereka mengungkap isu-isu sensitif yang menyangkut kepentingan publik 

( Tim Media ) Berita bersambung 

Oknum Wartawan TV Diduga Kerja Sama Mafia BBM Bersubsidi Hingga Berani Kriminalisasi Wartawan Saat Peliputan di Kota Sorong
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully