Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Pemkab Pangkep menyalurkan bantuan dana hibah untuk masjid, musalla dan TPA sebesar Rp.3milyar950 juta

Pemkab Pangkep menyalurkan bantuan dana hibah untuk masjid, musalla dan TPA sebesar Rp.3milyar950 juta
Font size
Print 0


PANGKEP- Tribuntujuwali.com - Tahun 2025, Pemkab Pangkep menyalurkan bantuan dana hibah untuk masjid, musalla dan TPA sebesar Rp.3milyar950 juta yang diperuntukan kepada 56 sasaran bantuan. 



Penandatanagan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan hibah masjid, musallah dan TPA 2025, oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan pengurus penerima bantuan, dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Pangkep, Kamis (31/7/2025).


Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau menitipkan kepada seluruh pengurus mesjid, musallah dan TPA agar membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya. Ia juga menyampaikan penyaluran dana hibah akan melalui transfer bank untuk menghidari praktik pungli.


"Penyaluran dananya melalui transfer bank karena Kami dari pemerintah daerah, saya dan bapak rahman assagaf kami mau pemerintahan kami bebas pungli"katanya.


Ia berharap bantuan hibah ini dapat bermanfaat dan Membuat masyarakat kabupaten pangkep lebih banyak ke tempat ibadah.


Dari tahun 2022–2024 katanya sudah 245 masjid, musallah dan TPA yang mendapat bantuan dana hibah dari Pemda Pangkep.


Kabag Kesra Kabupaten Pangkep, Hasriadi menjelaskan tahun 2025,  bantuan sarana peribadatan baik Masjid, Musallah dan TPA sebanyak 56 sasaran dengan total anggaran  Dana Hibah  3 Milyar 950 juta.


Penerima bantuan dana hibah peribadatan, harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi. 


"Ada beberapa persyaratan administrasi yang mereka lengkapi, diantaranya ada SK pengurusnya dari pemerintah setempat  dan harus ada rekening bank Sulselbarnya atas nama mesjid tersebut", terangnya.


Diharapkan, dengan bantuan ini,  sarana peribadatan, masyarakat memaksimalkan pemanfaatannya dengan meramaikan dan memakmurkan tempat ibadah

Pemkab Pangkep menyalurkan bantuan dana hibah untuk masjid, musalla dan TPA sebesar Rp.3milyar950 juta
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully