Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Pihak keluarga Arifin Memohon Majelis Hakim Meninjau Ulang Sebelum Berikan Vonis hukuman Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Font size
Print 0
Pihak keluarga Arifin Memohon Majelis Hakim Meninjau Ulang Sebelum Berikan Vonis hukuman Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Sumenep,JATIM. Tribuntujuwali.com
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Arifin kembali digelar di Pengadilan Negerisumenp xSelasa (1/7/2025). Dalam persidangan tersebut, Arifin yang menjadi terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, seraya menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara antara klien dan seorang pengacara bernama Syarifudin Rokib, S.H.

“Kami sangat kecewa terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang terkesan dipaksakan,” ungkap perwakilan keluarga Arifin seusai sidang. Mereka menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus oleh pihak penegak hukum.

Kuasa hukum Arifin dan rekan-rekannya, Syarifudin Rokib, S.H., juga memberikan keterangan bahwa dana sebesar Rp80 juta telah dibayarkan secara bertahap kepada dirinya sebagai pengacara. Namun menurutnya, para klien tiba-tiba memutus kontrak secara sepihak dan enggan bertemu untuk menyelesaikan persoalan pengembalian dana.

“Klien saya, Bapak Arifin, hanya menerima Rp80 juta, dan sebesar Rp50 juta di antaranya merupakan pinjaman pribadi, bukan dana yang terkait kasus hukum,” jelasnya. Ia juga menyayangkan tuntutan jaksa yang menuntut Arifin membayar Rp220 juta, yang menurutnya tidak sejalan dengan fakta dan alat bukti di persidangan.

Didakwa Pasal 372 dan 378 KUHP

Arifin didakwa melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Arifin telah merugikan para pelapor hingga ratusan juta rupiah.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa dana yang dimaksud telah diterima langsung oleh pengacara yang menjadi saksi dalam kasus ini. Saksi tersebut mengakui menerima dana sebesar Rp80 juta, namun tidak menjelaskan detail penggunaannya di hadapan penyidik maupun klien.

Putusan Dijadwalkan Besok

Sidang vonis terhadap Arifin dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025. Arifin bersama keluarganya berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah diungkap selama proses persidangan.

“Kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan dan nama baik Bapak Arifin dapat dipulihkan,” tutup pihak keluarga. (red/tim)
Pihak keluarga Arifin Memohon Majelis Hakim Meninjau Ulang Sebelum Berikan Vonis hukuman Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads
Link copied successfully