Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Tim Investigasi Media Temukan Penambangan Pasir Ilegal Berjalan Lancar di Tiga Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara

Tim Investigasi Media Temukan Penambangan Pasir Ilegal Berjalan Lancar di Tiga Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara
Font size
Print 0


TRIBUNTUJUWALI.COM
| Kolaka, Sulawesi Tenggara (10 Juli 2025) – Tim investigasi gabungan dari beberapa media melakukan penyelidikan langsung ke lapangan dan menemukan aktivitas penambangan pasir ilegal yang berlangsung tanpa hambatan di beberapa lokasi di tiga kecamatan Kabupaten Kolaka, yaitu Watubangga, Tanggetada, dan Toari.

 

Mobil-mobil pengangkut pasir diketahui beroperasi pagi, siang, dan malam hari terus-menerus memuat pasir ke PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP), yang diduga kuat menjadi pihak penerima dan pengendali hasil penambangan galian C secara ilegal. Penambangan pasir ilegal ini menggunakan mesin hisap yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta lingkungan sekitar.

 

Seorang anggota tim investigasi menyatakan, “Penambangan ilegal ini berjalan lancar tanpa ada tanda-tanda pengawasan dari pihak berwenang.” Namun, ketika bertemu dengan Kepala Desa Ranoteta, Yuliadi, dan Camat Guntur S., keduanya membantah bahwa penambangan pasir tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan atau gangguan serius lainnya. Pihak desa mengaku telah melakukan surat-menyurat dengan Polsek dan Koramil Watubangga sebagai upaya mengantisipasi dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas tersebut.

 

Penambangan galian C ilegal di sungai menggunakan mesin hisap membawa dampak negatif signifikan, antara lain perubahan bentuk dan fungsi sungai, peningkatan erosi dan sedimentasi, serta kerusakan habitat alami tumbuhan dan hewan di sekitar wilayah sungai. Kerusakan ini mengancam keseimbangan ekosistem dan kelangsungan hidup biota air.

 

Temuan ini juga mengindikasikan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) sebagai dalang sekaligus penadah hasil olahan galian C ilegal. Praktik ini sangat disayangkan karena mencoreng citra proyek strategis nasional (PSN) yang justru dijalankan secara tidak profesional dan menjadi peluang bagi mafia pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 

Tindakan tegas dari Polres Kolaka sangat diharapkan, khususnya dalam menindak PT IPIP serta pelaku jual beli hasil pertambangan ilegal ini tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

 

Kaperwil Sultra, Mulyadi Ansan, menekankan bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal demi memberantas mafia pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan perekonomian masyarakat di Kabupaten Kolaka.

 

( Tim Media)

Tim Investigasi Media Temukan Penambangan Pasir Ilegal Berjalan Lancar di Tiga Kecamatan Kolaka, Sulawesi Tenggara
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully