TRIBUNTUJUWALI.COM | Polewali Mandar, 21 Agustus 2025 — Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Polewali Mandar kembali menjadi sorotan publik. Lelaki bernama Tejo bersama jaringan anggotanya diduga menjadi aktor utama dalam praktik ilegal penyelundupan BBM subsidi yang baru-baru ini terungkap setelah personel Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, mengamankan satu unit mobil tangki pengangkut solar tanpa izin resmi milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.
Mobil tangki yang dikemudikan oleh MRR (27), warga Balaesan, Kabupaten Donggala, tersebut diketahui mengangkut solar yang berasal dari penampungan BBM ilegal milik Iwan di Kecamatan Wonomulyo Polewali Mandar. Solar subsidi ini selanjutnya direncanakan akan diselundupkan ke perusahaan tambang nikel PT GNI di Kabupaten Morowali Utara.
Menurut narasumber yang identitasnya dirahasiakan, hingga kini Tejo pemilik gudang penampung solar di Polewali Mandar, masih bebas beraktivitas tanpa hambatan. Bahkan di gudang milik Tejo saat ini masih terdapat mobil tangki industri siluman milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan yang digunakan untuk pengisian BBM subsidi ilegal.
Kondisi ini memancing kecaman dari media dan masyarakat yang menuntut aparat penegak hukum segera menahan dan memproses pemilik sumur solar ilegal Tejo (Adi) yang diduga menjadi pusat pengisian dan distribusi BBM subsidi ilegal tersebut.
Masyarakat berharap tindakan tegas dari aparat hukum dapat menghentikan peredaran BBM bersubsidi yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan ilegal sehingga subsidi pemerintah dapat tepat sasaran kepada rakyat yang berhak. Penindakan ini menjadi krusial demi menjaga keadilan distributif dan kedaulatan energi nasional.
Kasus ini mengingatkan pentingnya sinergi efektif antara aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran BBM subsidi demi mengantisipasi praktik-praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan menurunkan kualitas pelayanan publik.

0Comments