TRIBUNTUJUWALI.COM |WAJO – Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (ADD) kembali menyeruak di Kabupaten Wajo. Kali ini, sorotan publik tertuju pada proyek Normalisasi Saluran Air Lompo Lagawu yang berlokasi di Dusun Toddasalo, Desa Tadangpalie, Kecamatan Sabbangparu, dengan anggaran mencapai Rp 202.019.000 bersumber dari Dana Desa tahun 2025.
Pantauan di lapangan, papan proyek jelas mencantumkan volume pekerjaan sepanjang 1.800 meter dengan waktu pelaksanaan 90 hari. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut menuai tanda tanya besar, terutama terkait transparansi dan dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Tadangpalie justru terkesan menghindar. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sang kepala desa menyampaikan melalui anaknya bahwa dirinya 'sedang tidak ada di rumah' ketika wartawan menghubungi melalui telepon selulernya untuk di klarifikasi. Sikap ini dinilai sebagai upaya menghindari pertanyaan publik mengenai pengelolaan anggaran desa.
Sejumlah warga juga mulai mempertanyakan kejelasan pekerjaan proyek yang menelan ratusan juta rupiah tersebut. Mereka menduga adanya indikasi penyelewengan karena hingga kini progres di lapangan dinilai belum sesuai harapan.
“Uang desa itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan masyarakat. Kalau ada dugaan penyelewengan, sebaiknya aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit,” tegas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tadangpalie belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh jawaban terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tersebut.



0Comments