Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Maraknya Galian C di Darangdan Diduga Bupati Kabupaten Purwakarta Seolah -Olah Tutup Mata

Font size
Print 0
Maraknya Galian C di Darangdan Diduga Bupati Kabupaten Purwakarta Seolah -Olah Tutup Mata 

Purwakarta- Tribuntujuwali.com
Galian C yang berlokasi di Darangdan seolah-olah Bupati kabupaten Purwakarta Saiful Bahri Binzen yang akrab disapa Om Zein tutup mata ini ada apa ? pada Selasa 16 September 2025.

Gebernur Jawa Barat Dedi Mulyadi gencar menutup galian C yang ada di Jawa Barat, tapi galian C yang berlokasi di Darangdan masih berjalan pertanyaannya,  ini ada apa?
Galian C yang di Jawa Barat memang menjadi masalah yang kompleks dan melibatkan banyak pihak,istilahnya galian C sendiri mencakup kegiatan pertambangan bahan galian non -logam seperti pasir,batu,tanah liat, dan sejenisnya.

Dampak dari aktivitas ini biasanya sangat signifikan terhadap lingkungan, seperti kerusakan ekosistem terjadi longsor dan pencemaran lingkungan,selain itu maraknya galian C ilegal seringkali menimbulkan masalah sosial termasuk konflik dengan masyarakat sekitar.

Menyikapi hal tersebut Ramaldi selaku Ramaldi selaku Ketua AWPI Kabupaten Purwakarta, menjabarkan terkait sudut pandang tangung jawab yang melibatkan beberapa pihak terkait.

Ramaldi menyebut pemerintah daerah dalam hal ini Pemda wilayah setempat memiliki tanggung jawab utama dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap izin tambang tersebut,Namun seringkali lemahnya sanksi sehingga membuat aktivitas tambang liar terus berjalan dengan maraknya, ucapnya .

Ramaldi juga mengatakan selain itu Dinas ESDM ( Energi dan Sumber Daya Mineral) juga mempunyai peran penting jangung jawab dalam proses perizinan dan pengawasan tambang, Idealnya Dinas ini memastikan perusahaan tambang menjalankan praktik yang sesuai dengan standar lingkungan, kata Ramaldi 

Pihak Kepolisian dan Satpol PP selaku penegakan hukum dan penegak Perda juga mestinya turun untuk memantau terhadap pelangaran izin tambangnya, karena tambang ilegal juga menjadi tanggung jawab Kepolisian dan Satpol PP dan selain kesinergian antar lembaga juga penting untuk mencegah praktik galian ilegal tersebut,ucapnya

Pihak perusahan juga harus bertanggung jawab dalam menjalankan praktik tambang yang ramah lingkungan dan mematuhi izin yang telah diberikan dan keterlibatan dalam praktik tambang yang berkelanjutan menjadi kunci agar dampak lingkungan dapat ditekan,

Warga sekitar juga dapat berperan penting dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan atau berpotensi merusak tata kelola desa, 
Pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas galian C ilegal merupakan langkah penting tetapi akan membutuhkan kolaborasi dari semua pihak terkait agar solusi jangka panjang yang bisa tercapai, 

Ramaldi menyoroti bahwa masih banyaknya diduga oknum aparat yang terlibat dan bermain dalam aktivitas galian C ilegal hal ini tentunya menjadi masalah serius yang menghambat penegakan hukum dan upaya perlindungan lingkungan, bahwa terdapat beberapa jenis sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku, tergantung pada peran dan pelanggaran yang dilakukan sebagai berikut rincian sanksi yang mungkin diberikan,

1, Saksi Pidana 
Berdasarkan Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UU Minerba) kegiatan penambangan tanpa izin atau IUP ( Izin Usaha Pertambangan) adalah tindak pidana dan para pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 Tahun serta denda hingga Rp 10 Miliar, 

2, Sanksi administratif 
Jika perusahaan atau individu memiliki izin tetapi melanggar ketentuan izin, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau penghentian sementara didalam kegiatan tersebut dan denda administratif sangsi ini bertujuan agar pelaku memperbaiki atau menyesuaikan operasi mereka dengan aturan yang berlaku, 

3, Sanksi Lingkungan,
Selain sanksi Pidana pelaku yang terbukti  melakukan merusak lingkungan dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hukuman bisa berupa pemulihan lingkungan,denda hingga pidana kurangan bagi pelaku yang terbukti bersalah, 

4, Sanksi Sosial dan Perdata 
Masyarakat yang terdampak akibat aktivitas tambang ilegal bisa melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan tambang atau oknum yang melakukan penambangan ilegal, ini bisa berujung pada ganti rugi atau pemulihan lingkungan yang menjadi tanggung jawab pelaku, 

5, Pemberhentian oknum aparat bila terdapat keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal dan sanksi disiplin internal juga dapat diberikan, misalnya pemberhentian penurunan pangkat atau tindakan hukum yang lebih tegas sesuai peraturan kepolisian atau pemerintahan setempat.

Penegakan sanksi ini perlu dilakukan secara tegas dan konsisten dan ketertiban banyak pihak termasuk masyarakat dalam pengawasan serta transparansi pemerintah dalam proses hukum dapat memperkecil ruang gerak oknum dan aktivitas tambang ilegal di masa depan, pungkasnya .

( L/tim)
Maraknya Galian C di Darangdan Diduga Bupati Kabupaten Purwakarta Seolah -Olah Tutup Mata
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully