Kab. Tangerang,Tribuntujuwali.com
Untuk kesekian kalinya Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H., menangkap sendiri pelaku penjualan obat daftar G di Jalan Kramat - Kohod Kp. Kali Peting, Sabtu 18/10/2025.
Dalam penangkapannya, Kapolsek mengamankan ratusan obat daftar G dalam bentuk Exymer dan Tramadol.
Dalam satu minggu ini memang Kapolsek pakuhaji dan Jajarannya sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran obat daftar G yaitu Exymer dan Tramadol serta beberapa jenis obat obatan lainnya yg diduga di perjual-belikan secara bebas dengan cara melawan Hukum tanpa ada surat ijin edar dari BPOM dan Dinkes Kabupaten Tangerang.
Sementara ada 4 Lokasi yang sempat di Grebeg oleh petugas dan pelakunya langsung diamankan oleh petugas ke Mako Polsek Pakuhaji.
Empat lokasi yang telah ditarget lokasinya yaitu
- Ds Buaran Bambu Kp. Sukamulya - Pakuhaji Pelaku berinisial MZH Alias H
-
- Kp. Cituis Ds Sukawali - Pakuhaji
- Kp. Bonisari Ds. Bonisari - Pakuhaji
- Jl Desa Kramat - Kohod Kp. Kali Peting Kramat - Pakuhaji.
Kapolsek Pakuhaji menegaskan, bahwa
tidak ada ruang maupun tempat bagi para penjual obat daftar G di wilayah hukum Polsek Pakuhaji.
Pelakunya pun apabila tertangkap tangan oleh petugas, akan kami proses tegas sampai tuntas, sesuai hukum yang berlaku,"terang Kapolsek, Sabtu 18 Oktober 2025
Samsul ( 35 Th ) warga laksana Pakuhaji mengapresiasi langkah langkah yg diambil oleh Kapolsek Pakuhaji dan Jajarannya dalam upaya memberantas peredaran obat daftar G dan meminta tolong kepada Kapolsek agar di wilayah Kiara Payung juga ada beberapa tempat penjualan Obat tersebut dan di minta agar secepatnya ditindak juga terangnya.
Apalagi Penjual dan anak anak remaja yang membeli, terkadang terang terangan saat bertransaksi membeli obat tersebut.
Kemudian beberapa Tokoh masyarakat saat dimintai pendapatnya terkait tindakan aparat yang memberantas peredaran obat daftar G, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum Polsek Pakuhaji.
Tokoh ulama Kiyai Haji Hasan Basri ( 58th) selaku Ketua MUI Pakuhaji sekaligus Ketua Da'i Kamtibmas Polres Metro Tangerang Kota mendukung tindakan kepolisian dalam pemberantasan obat-obatan yang kian marak di jual bebas di wilayah Pakuhaji.
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh, S.H., menghimbau agar warga dan masyarakat juga ikut berperan aktif dan bersama-sama membantu kepolisian dalam upaya memberantas peredaran obat daftar G minimal menginformasikan kepada Kami, apabila di wilayahnya ada Pelaku penjualan obat daftar G baik yg secara langsung di tempat, toko maupun ruko atau pun yg melalui Cod.
Karena penjualan obat keras daftar G sudah jelas melanggar UU Kesehatan Pasal 435 Subs pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K, M.Si., dalam keterangannya akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum bagi penjual obat obatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer segera dapat menghubungi petugas atau bisa menghubungi call center bebas pulsa di 110. (Tim)
0Comments