Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta Ramaldi Meminta Kepada Bupati Untuk Menindak Bagi Pelaksana Yang Nakal

Font size
Print 0
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta Ramaldi Meminta Kepada Bupati Untuk Menindak Bagi Pelaksana Yang Nakal 


Purwakarta- Tribuntujuwali.com 
Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) AWPI Kabupaten Purwakarta Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi Purwakarta sekarang lagi gencar-gencarnya pembangunan infrastruktur jalan,jembatan dan TPT  karena Bupati ( Om Zein) targetnya di tahun 2025 ini  harus selesai, tapi berbeda dengan proyek pembangunan Rekonstruksi Jalan Ciparungsari-Tanjung Garut yang berlokasi desa Ciparungsari kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, pada Rabu ( 8 Oktober 2025 ) 

Nilai Kontrak: Rp 4,817,810,600,- ( Empat miyar depan ratus tujuh belas juta delapan ratus sepuluh ribu enam ratus rupiah ) 
Dengan Nomor SPMK: 02/SPMK/PJJ/PKK/KPA/DPUTR/Vlll/2025 
Tanggal; 24 Juli 2025
Waktu Pelaksanaan: 120 ( Seratus Dua puluh) Hari Kalender 
Penyedia Jasa: CV Widya Duta Pratiwi 
Sumber Dana: APBD Kabupaten Purwakarta, 

Hasil pantauan dilapangan Ramaldi beserta anggotanya ada beberapa pekerjaan tersebut menemukan hasil pekerjaan saluran TPT aciannya retak ketika di pocel terkupas dan aduk kannya juga kurang semen, kata Ramaldi 
Dilapangan Ramaldi bertemu dengan Aden sebagai konsultan diproyek tersebut mengatakan pekerjaan ini dikerjakan awal Agustus, ucap Aden

Ramaldi menegaskan diatur dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau korporasi serta menyalah gunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang memilikinya ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan penjara paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 50 juta/maksimal Rp 1 Miliar,

Ramaldi menjelaskan bila mana pengusaha PT atau CV yang mengambil proyek pembangunan pemerintah yang telah merugikan uang Negara dapat dikenakan sanksi hukum,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau merugikan perekonomian Negara dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 Miliar,
Dalam pekerjaan tersebut justru banyak kejanggalan dan hasil acian dan adukan yang kurang semen terakhir pekerjaan mengelupas saat disentuh oleh saya,tegas Ramaldi 

Kami melakukan investigasi sehingga menemukan pekerjaan yang kami duga tidak sesuai spek dan kurang maksimal,
Ramaldi mengatakan pekerjaan seperti itu jelas merugikan keuangan Negara apa bila anggaran untuk kegiatan Rekonstruksi Jalan Ciparungsari- Tanjunggarut dikerjakan asal jadi,saya meminta kepada Bupati Purwakarta Om Zein,Kepala Dinas DPUTR, Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum ( APH) agar segera melakukan kroscek kelokasi terkait kegiatan proyek pembangunan tersebut agar kualitas pekerjaan dapat dipastikan tidak memenuhi unsur atau kaidah yang telah ditetapkan oleh peraturan Undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia saat ini, lanjutnya

Ramaldi juga meminta kepada Bupati Purwakarta Om Zein khususnya bagi pelaksana yang nakal agar memberikan sanksi tegas kepada oknum pengusaha tersebut diduga  telah melakukan pekerjaan yang tidak sesuai juklak dan juknis karena saya anggap hal ini telah penyimpangan dari aturan, tegas Ramaldi 

Sehingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak Dinas DPUTR dan pihak pelaksananya,

( DN/tim)
Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta Ramaldi Meminta Kepada Bupati Untuk Menindak Bagi Pelaksana Yang Nakal
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully