Kab. Banyuasin, Tribuntujuwali. Com
Alokasi Belanja Pegawai dan Alokasi Pendidikan dan Pelatihan ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 . Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mendesak pihak Tipikor kajati untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkaran Pemda banyuasin pasalnya APBD Tahun 2024 diduga keras menjadi santapan koruptor berjemaah.
Hal tersebut terbukti menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.072.688.772.164,12 dengan realisasi sebesar Rp1.037.353.840.706,00 atau 96,71% dari anggaran Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P), Laporan Realisasi Anggaran, serta wawancara kepada para pihak terkait, diketahui beberapa
permasalahan sebagai berikut.
a. Alokasi Belanja Pegawai Melebihi 30% Total Belanja APBD-P dan Tidak
Didukung dengan Manajemen Kepegawaian yang Komprehensif
Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan
kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ditetapkan sesuai ketentuan.
Pengalokasian Belanja Pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah
daerah mengalokasikan Belanja Pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan
melalui transfer ke daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD.
Belanja Pegawai dimaksud termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota
DPRD, serta tidak termasuk untuk Tambahan Penghasilan Guru, Tunjangan
Khusus Guru, Tunjangan Profesi Guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang
bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil perhitungan Belanja Pegawai diluar
tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 diperoleh porsi alokasi sebesar 32,07% dengan rincian sesuai tabel berikutBerdasarkan uraian tabel di atas, penelaahan terhadap pertimbangan Kementerian Keuangan terkait persetujuan tambahan penghasilan yang divalidasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 900.1.1/1282/Keuda tanggal 20 Februari 2024 kepada Bupati Banyuasin, mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan telah menguraikan Belanja Pegawai diluar Tunjangan Guru pada Pemerintah Kabupaten
Banyuasin sebesar 32,90% pada Tahun 2024 dan sebesar 32,60% pada Tahun
2023.
Jumlah ini meningkat 0,3%. Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri dalam surat
tersebut juga menyatakan bahwa secara bertahap, alokasi Belanja Pegawai
dilakukan efisiensi agar tidak melampaui 30% dari total belanja daerah, termasuk
didalamnya alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai yang berpedoman pada
ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Hasil penelusuran data jumlah ASN per 31 Desember 2024 pada Pemerintah
Kabupaten Banyuasin yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menunjukkan terdapat 5.920
orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4.440 orang Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) yang kompensasi kepegawaiannya dibiayai dengan
realisasi Belanja Pegawai Tahun 2024. Jumlah tersebut akan meningkat dengan
adanya 453 formasi calon PNS yang sudah lulus seleksi penerimaan dan
pengangkatan 4.099 orang PPPK Tahap I pada tahun 2025.
Hasil wawancara kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan
Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM terkait penerapan Peraturan Bupati Nomor
37 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan, diketahui beberapa hal sebagai berikut:
1) BKPSDM tidak memutakhirkan jumlah ASN secara berkala. Pada 31 Desember
2023, BKPSDM menyatakan terdapat 7.028 orang PNS dan 1.331 orang PPPK
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Namun, per 31 Desember
2024, database BKPSDM menunjukkan PNS berjumlah 5.920 orang dan PPPK
berjumlah 4.440 orang. Terdapat penurunan yang sangat signifikan atas jumlah
PNS sebanyak 1.108 orang, dan kenaikan jumlah PPPK sebanyak 3.109 orang
selama dua belas bulan yang tidak bisa dijelaskan.
Dengan demikian penyajian data ketersediaan pegawai oleh BKPSDM tidak andal;
2) Peta jabatan yang diusulkan masing-masing SKPD berdasarkan hasil analisa
dan kajian beban kerja SKPD tidak dievaluasi BKPSDM agar sesuai dengan
visi, misi, dan prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin;
3) BKPSDM tidak memedomani Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang
Peta Jabatan dalam merumuskan jumlah jabatan yang dibutuhkan, jumlah
jabatan yang sudah terisi ASN, dan jumlah jabatan yang menjadi prioritas
pengadaan ASN. Bahkan, BKPSDM tidak memiliki daftar kebutuhan jabatan
dan jabatan prioritas untuk pengadaan. Pengadaan PNS dan pengangkatan
PPPK dilaksanakan berdasarkan permintaan SKPD masing-masing tanpa
evaluasi kesesuaian jabatan yang diadakan dengan peta jabatan yang telah
ditetapkan; dan
4) BKPSDM belum memiliki aplikasi yang digunakan untuk pengolahan data
ASN. Selama ini masih menggunakan aplikasi BKN untuk pengelolaan data
kepegawaian, seperti My SAPK dan SIASNHasil wawancara dengan TAPD pada BPKAD terkait porsi alokasi Belanja
Pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD pada Laporan
Keuangan Pemeritah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 melebihi 30%,
menunjukkan bahwa memang TAPD sudah mengetahui hal ini sejak penyusunan
APBD pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. BPKAD sebagai bagian dari
TAPD telah memberikan masukan dan secara berkala mengingatkan
pengimplementasian ketentuan mandatory spending saat penyusunan APBD.
Meskipun demikian, penganggaran belanja dimaksud tetap melebihi porsi
ketentuan karena jumlah pegawai yang ada dan permasalahan penambahan PPPK
pada Tahun 2025 sebanyak kurang lebih 4.000 orang. Dengan demikian, meskipun
pihak TAPD sudah memformulasikan Belanja Pegawai sedemikian rupa, TAPD
tetap terkendala dengan jumlah ASN yang harus dibayarkan gaji dan tunjangan,
serta tambahan penghasilan.
b. Alokasi Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Bagi ASN Tidak Memenuhi 0,16%
dari Total Belanja
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN
dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah,
diketahui bahwa anggaran Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan
Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan pada Tahun 2024 sebesar
Rp3.900.774.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp3.393.690.069,00 atau 87%
dari anggaran. Jumlah ini tidak memenuhi alokasi anggaran pendidikan dan
pelatihan ASN minimal 0,16% dari total belanja daerah, yakni sebesar
Rp4.297.775.848,35 (0,16% x Rp2.686.109.905.218,00).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024, pada:
a. Lampiran Huruf C. Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Angka 3. Kebijakan Belanja Daerah, huruf a. Belanja Operasional, angka
1) Belanja Pegawai, huruf f) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah
mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui
TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. Selanjutnya,
belanja pegawai dimaksud termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota
DPRD, serta tidak termasuk untuk Tamsil guru, TKG, TPG,dan tunjangan sejenis
lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
Berkaitan dengan itu, dalam hal persentase belanja pegawai daerah melebihi 30%
(tiga puluh persen), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai
daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022;
b. Lampiran Huruf E. Hal Khusus Lainnya, Angka 2. Kebijakan tematik yang diatur
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, huruf e yang
menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk
pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi
penyelenggara Pemerintah Daerah dimaksud, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga
puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi danpaling sedikit 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Permasalahan di atas mengakibatkan:
a. Pengurangan porsi penganggaran belanja operasional lain dan belanja infrastruktur
dalam rangka mendukung prioritas pembangunan daerah tidak sesuai ketentuan,
serta menghambat target capaian kinerja program, dan kegiatan; dan
b. Kompetensi jabatan dalam pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan berisiko tidak terpenuhi.
Hal tersebut disebabkan oleh:
a. Ketua TAPD belum menyusun rencana aksi penurunan proporsi Belanja Pegawai
menjadi 30% dari total belanja daerah dalam jangka waktu sesuai ketentuan;
b. Kepala BKPSDM belum memiliki SOP pengelolaan kepegawaian yang memuat
diantaranya tentang pemutakhiran database pegawai, prosedur evaluasi hasil
analisa dan kajian beban kerja usulan SKPD, peta jabatan yang merinci jenis
jabatan, kompetensi disyaratkan, dan jumlah kebutuhan pegawai, serta
pengembangan sistem informasi kepegawaian; dan
c. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Penilaian Kinerja
Aparatur dan Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM belum
memedomani ketentuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
(Red)
0Comments