Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

APBD PEMDA BANYUASIN SUMSEL JADI SANTAPAN KORUPTOR BERJEMAAH

Font size
Print 0
APBD PEMDA BANYUASIN SUMSEL JADI SANTAPAN KORUPTOR  BERJEMAAH 

Kab. Banyuasin, Tribuntujuwali. Com
Alokasi Belanja Pegawai dan Alokasi Pendidikan dan Pelatihan ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2024 . Ali Sopyan pimpinan umum Media Rajawali news Grup mendesak pihak Tipikor kajati untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkaran Pemda banyuasin pasalnya APBD Tahun 2024 diduga keras menjadi santapan koruptor berjemaah.

Hal tersebut terbukti menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.072.688.772.164,12 dengan realisasi sebesar Rp1.037.353.840.706,00 atau 96,71% dari anggaran Hasil pemeriksaan terhadap dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P), Laporan Realisasi Anggaran, serta wawancara kepada para pihak terkait, diketahui beberapa 
permasalahan sebagai berikut. 

a. Alokasi Belanja Pegawai Melebihi 30% Total Belanja APBD-P dan Tidak 
Didukung dengan Manajemen Kepegawaian yang Komprehensif 
Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan 
kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta 
pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ditetapkan sesuai ketentuan. 

Pengalokasian Belanja Pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah 
daerah mengalokasikan Belanja Pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan 
melalui transfer ke daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD. 

Belanja Pegawai dimaksud termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota 
DPRD, serta tidak termasuk untuk Tambahan Penghasilan Guru, Tunjangan 
Khusus Guru, Tunjangan Profesi Guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang 
bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil perhitungan Belanja Pegawai diluar 
tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 diperoleh porsi alokasi sebesar 32,07% dengan rincian sesuai tabel berikutBerdasarkan uraian tabel di atas, penelaahan terhadap pertimbangan Kementerian Keuangan terkait persetujuan tambahan penghasilan yang divalidasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor 900.1.1/1282/Keuda tanggal 20 Februari 2024 kepada Bupati Banyuasin, mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan telah menguraikan Belanja Pegawai diluar Tunjangan Guru pada Pemerintah Kabupaten 
Banyuasin sebesar 32,90% pada Tahun 2024 dan sebesar 32,60% pada Tahun 
2023. 

Jumlah ini meningkat 0,3%. Lebih lanjut, Menteri Dalam Negeri dalam surat 
tersebut juga menyatakan bahwa secara bertahap, alokasi Belanja Pegawai 
dilakukan efisiensi agar tidak melampaui 30% dari total belanja daerah, termasuk 
didalamnya alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai yang berpedoman pada 
ketentuan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022. 
Hasil penelusuran data jumlah ASN per 31 Desember 2024 pada Pemerintah 
Kabupaten Banyuasin yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan 
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menunjukkan terdapat 5.920 
orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 4.440 orang Pegawai Pemerintah dengan 
Perjanjian Kerja (PPPK) yang kompensasi kepegawaiannya dibiayai dengan 
realisasi Belanja Pegawai Tahun 2024. Jumlah tersebut akan meningkat dengan 
adanya 453 formasi calon PNS yang sudah lulus seleksi penerimaan dan 
pengangkatan 4.099 orang PPPK Tahap I pada tahun 2025. 

Hasil wawancara kepada Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan 
Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM terkait penerapan Peraturan Bupati Nomor 
37 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan, diketahui beberapa hal sebagai berikut: 

1) BKPSDM tidak memutakhirkan jumlah ASN secara berkala. Pada 31 Desember 
2023, BKPSDM menyatakan terdapat 7.028 orang PNS dan 1.331 orang PPPK 
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Namun, per 31 Desember 
2024, database BKPSDM menunjukkan PNS berjumlah 5.920 orang dan PPPK 
berjumlah 4.440 orang. Terdapat penurunan yang sangat signifikan atas jumlah 
PNS sebanyak 1.108 orang, dan kenaikan jumlah PPPK sebanyak 3.109 orang 
selama dua belas bulan yang tidak bisa dijelaskan. 

Dengan demikian penyajian data ketersediaan pegawai oleh BKPSDM tidak andal; 
2) Peta jabatan yang diusulkan masing-masing SKPD berdasarkan hasil analisa 
dan kajian beban kerja SKPD tidak dievaluasi BKPSDM agar sesuai dengan 
visi, misi, dan prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi 
kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin; 

3) BKPSDM tidak memedomani Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang 
Peta Jabatan dalam merumuskan jumlah jabatan yang dibutuhkan, jumlah 
jabatan yang sudah terisi ASN, dan jumlah jabatan yang menjadi prioritas 
pengadaan ASN. Bahkan, BKPSDM tidak memiliki daftar kebutuhan jabatan 
dan jabatan prioritas untuk pengadaan. Pengadaan PNS dan pengangkatan 
PPPK dilaksanakan berdasarkan permintaan SKPD masing-masing tanpa 
evaluasi kesesuaian jabatan yang diadakan dengan peta jabatan yang telah 
ditetapkan; dan 
4) BKPSDM belum memiliki aplikasi yang digunakan untuk pengolahan data 
ASN. Selama ini masih menggunakan aplikasi BKN untuk pengelolaan data 
kepegawaian, seperti My SAPK dan SIASNHasil wawancara dengan TAPD pada BPKAD terkait porsi alokasi Belanja 
Pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD pada Laporan 
Keuangan Pemeritah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 melebihi 30%, 
menunjukkan bahwa memang TAPD sudah mengetahui hal ini sejak penyusunan 
APBD pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. BPKAD sebagai bagian dari 
TAPD telah memberikan masukan dan secara berkala mengingatkan 
pengimplementasian ketentuan mandatory spending saat penyusunan APBD. 
Meskipun demikian, penganggaran belanja dimaksud tetap melebihi porsi 
ketentuan karena jumlah pegawai yang ada dan permasalahan penambahan PPPK 
pada Tahun 2025 sebanyak kurang lebih 4.000 orang. Dengan demikian, meskipun 
pihak TAPD sudah memformulasikan Belanja Pegawai sedemikian rupa, TAPD 
tetap terkendala dengan jumlah ASN yang harus dibayarkan gaji dan tunjangan, 
serta tambahan penghasilan. 

b. Alokasi Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Bagi ASN Tidak Memenuhi 0,16% 
dari Total Belanja 
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN 
dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah, 
diketahui bahwa anggaran Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan 
Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan pada Tahun 2024 sebesar 
Rp3.900.774.000,00 dan telah terealisasi sebesar Rp3.393.690.069,00 atau 87% 
dari anggaran. Jumlah ini tidak memenuhi alokasi anggaran pendidikan dan 
pelatihan ASN minimal 0,16% dari total belanja daerah, yakni sebesar 
Rp4.297.775.848,35 (0,16% x Rp2.686.109.905.218,00). 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 
Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 
Tahun Anggaran 2024, pada: 
a. Lampiran Huruf C. Kebijakan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah, Angka 3. Kebijakan Belanja Daerah, huruf a. Belanja Operasional, angka 
1) Belanja Pegawai, huruf f) yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah 
mengalokasikan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui 
TKD paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD. Selanjutnya, 
belanja pegawai dimaksud termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota 
DPRD, serta tidak termasuk untuk Tamsil guru, TKG, TPG,dan tunjangan sejenis 
lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya. 

Berkaitan dengan itu, dalam hal persentase belanja pegawai daerah melebihi 30% 
(tiga puluh persen), Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai 
daerah secara bertahap dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022; 
b. Lampiran Huruf E. Hal Khusus Lainnya, Angka 2. Kebijakan tematik yang diatur 
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, huruf e yang 
menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk 
pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi 
penyelenggara Pemerintah Daerah dimaksud, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga 
puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi danpaling sedikit 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi 
Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 

Permasalahan di atas mengakibatkan: 
a. Pengurangan porsi penganggaran belanja operasional lain dan belanja infrastruktur 
dalam rangka mendukung prioritas pembangunan daerah tidak sesuai ketentuan, 
serta menghambat target capaian kinerja program, dan kegiatan; dan 
b. Kompetensi jabatan dalam pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan berisiko tidak terpenuhi. 
Hal tersebut disebabkan oleh: 
a. Ketua TAPD belum menyusun rencana aksi penurunan proporsi Belanja Pegawai 
menjadi 30% dari total belanja daerah dalam jangka waktu sesuai ketentuan; 
b. Kepala BKPSDM belum memiliki SOP pengelolaan kepegawaian yang memuat 
diantaranya tentang pemutakhiran database pegawai, prosedur evaluasi hasil 
analisa dan kajian beban kerja usulan SKPD, peta jabatan yang merinci jenis 
jabatan, kompetensi disyaratkan, dan jumlah kebutuhan pegawai, serta 
pengembangan sistem informasi kepegawaian; dan 
c. Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Penilaian Kinerja 
Aparatur dan Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM belum 
memedomani ketentuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan akan 
menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. 

(Red
APBD PEMDA BANYUASIN SUMSEL JADI SANTAPAN KORUPTOR  BERJEMAAH
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully