Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Diduga Dana PBB Desa Pajagan Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Warga Minta Proses Hukum Tegas

Font size
Print 0
Diduga Dana PBB Desa Pajagan Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Warga Minta Proses Hukum Tegas

SUMEDANG, Tribuntujuwali. Com
Dugaan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terjadi di Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana PBB yang seharusnya disetorkan ke kas daerah pada periode tahun 2022 hingga 2024 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah oknum perangkat desa dan oknum kolektor.

Dari data yang dihimpun tim investigasi, jumlah dana yang diduga tidak disetorkan mencapai kurang lebih Rp26 juta, terdiri dari:
- Oknum perangkat desa berinisial D sekitar Rp20 juta.
- Oknum kolektor berinisial C sekitar Rp3,5 juta.
- Oknum kolektor berinisial R sekitar Rp2,5 juta.

Konfirmasi Kepala Desa

Kepala Desa Pajagan, Rohaetin, saat dikonfirmasi pada Senin (03/11/2025), membenarkan bahwa peristiwa tersebut memang terjadi.

“Memang benar ada pengakuan dari oknum kolektor dan perangkat desa. Saya sudah menekan mereka semua untuk segera mengganti uang yang telah dipakai,” tegasnya.

Pengakuan Oknum Perangkat Desa

Sementara itu, oknum perangkat desa berinisial D yang ditemui tim investigasi mengakui adanya perjanjian untuk pengembalian dana.

“Betul terkait kasus PBB ini. Kami sudah membuat perjanjian untuk mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab,” ujarnya singkat.

Kolektor Lain Angkat Bicara

Namun, tidak semua kolektor terlibat. Salah seorang kolektor PBB di Dusun Pajagan, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengaku ikut terdampak nama baiknya.

“Kami selalu menyetor tepat waktu. Justru karena kejadian ini kami jadi malu di mata warga. Bahkan honor kami pada periode 2024 pun tidak kunjung dibayarkan,” ungkapnya melalui sambungan telepon.

Keluhan Warga

Warga mengeluhkan dampak langsung dari kasus ini. Banyak yang mengalami hambatan saat mengurus administrasi keuangan, seperti pinjaman bank, karena status pajaknya tercatat belum lunas di sistem, padahal pembayaran sudah dilakukan setiap tahun.

“Kami sebagai masyarakat dirugikan. Kami minta pihak desa bertindak tegas dan transparan,” ujar salah satu warga yang menjadi korban.

Potensi Sanksi Hukum

Jika terbukti, dugaan penyalahgunaan dana PBB ini dapat dikenakan sanksi sesuai:
UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 dan 8, ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, ancaman hingga 4 tahun penjara.
Peraturan pengelolaan keuangan desa juga mewajibkan pengembalian, audit, dan proses administratif terhadap oknum yang terlibat.

Harapan Warga dan Desakan Penegakan Hukum

Warga mendesak agar kasus ini tidak berhenti pada pengembalian dana semata, namun harus diproses secara hukum agar memiliki efek jera.

“Kami minta Aparat Penegak Hukum turun. Jangan hanya dibina atau dinasehati. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tegas salah satu warga.

(H.iik)
Diduga Dana PBB Desa Pajagan Digunakan untuk Kepentingan Pribadi, Warga Minta Proses Hukum Tegas
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully