Jombang, Tribuntujuwali. Com
1/12/2025.Dugaan pelanggaran dalam sektor minyak dan gas bumi (Migas) kembali mencuat, dengan potensi sanksi pidana dan administratif yang mengintai. Kasus ini melibatkan PT Lautan Dewa Energy, sebuah badan usaha yang beroperasi di sektor energi.
Menurut informasi yang dihimpun, terdapat indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Migas, yang dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan dan denda hingga Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). UU Migas juga mengatur bahwa badan usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi denda, bahkan pencabutan izin usaha.
Pemilik perusahaan, yang disebut sebagai H Asto, diduga memiliki peran sentral dalam kegiatan operasional perusahaan. Aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.
Dalam rangka penegakan hukum dan keadilan, awak media Nasionaldetik.com diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang atau Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur (Subdit IV Tipidter), untuk menyerahkan bukti-bukti yang relevan.
Selain itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diharapkan dapat melakukan penyelidikan administratif terhadap izin usaha PT Lautan Dewa Energy, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan. Tuntutan pidana maksimal dapat dipertimbangkan jika terbukti adanya pelanggaran yang signifikan dan berulang.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.
*Pimred Edi Uban*
0Comments