Jakarta, Tribuntujuwali. Com
Di tengah sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran etik dan potensi kongkalikong antara mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Safrianto Zuriat Putra dan pihak Bank DKI, dua lembaga pengawas utama kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) justru bungkam.
Padahal, baik JAM-Was maupun Komjak telah dikonfirmasi sejak akhir Oktober 2025, namun hingga kini tidak satu pun pejabat dari kedua lembaga itu memberikan tanggapan resmi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, dikonfirmasi sejak Kamis, 30 Oktober 2025 terkait rencana pelaporan Safrianto Zuriat Putra oleh Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Jakarta Raya (FKMHJR) atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus kredit fiktif Bank DKI. Namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada respons dari pihak JAM-Was.
Hal serupa juga terjadi di Komisi Kejaksaan RI (Komjak). Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, telah dikonfirmasi sejak 30 Oktober 2025, sementara Komisioner Nurokhman dan Sekretaris Komjak Dahlena dikonfirmasi pada 3 November 2025. Hingga lebih dari sepuluh hari berlalu, tidak ada klarifikasi, tanggapan, maupun pernyataan resmi dari lembaga yang seharusnya menjadi garda depan pengawasan eksternal kejaksaan tersebut.
Diamnya dua lembaga pengawas itu menimbulkan pertanyaan serius, apakah Safrianto Zuriat Putra yang kini menjabat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, akan diperiksa atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan publik atau justru sengaja dibiarkan tanpa evaluasi?. (Is/*)
0Comments