Kuta, Tribuntujuwali. Com
Pembangunan hotel extension di kawasan elit Kuta, yang dikelola oleh PT International Trade Center (ITC) dan berlabel Mercure Extension, kini menjadi sorotan tajam dan memicu polemik hukum serta etika bisnis. Proyek yang berdiri di atas lahan seluas 9,4 are milik Universitas Udayana (Unud) ini menuai keberatan keras dari pihak penyanding, khususnya hotel heritage di sebelahnya, yang merasa dirugikan akibat potensi hilangnya pemandangan laut (ocean view) dan dampak signifikan terhadap tingkat hunian.
Aset tanah negara milik Unud ini disewakan kepada PT ITC (sebelumnya dikenal sebagai PT Bali Internasional Trade Centre - BITC) dengan skema kerja sama pemanfaatan (KSP) selama kurang lebih 30 tahun. Konflik muncul seiring pergeseran landasan hukum perizinan.
Berdasarkan keterangan pihak penyanding, aturan tata ruang sebelumnya mensyaratkan luas lahan minimum sekitar 40 are untuk pembangunan hotel bertingkat serta memerlukan persetujuan dari pihak-pihak penyanding (kanan-kiri, depan-belakang). Namun, munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 yang kemudian diadaptasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) ditengarai telah melonggarkan persyaratan tersebut, memungkinkan pembangunan hotel di atas lahan kurang dari 40 are tanpa memerlukan persetujuan eksplisit dari tetangga sekitar.
"Dari dasar itulah PT International Trade Center mulai mencari izin untuk Pembangunan hotel,"ujar I Gusti Ngurah Tiksena Humas Kutabex
Awalnya, proyek yang disosialisasikan oleh Rektor Unud sekitar September 2024 kepada pihak penyanding adalah pembangunan Laboratorium Universitas Udayana setinggi empat lantai. Namun, dalam perkembangannya, bangunan tersebut bertransformasi menjadi Hotel Extension Mercure dengan 68 kamar, menimbulkan kesan adanya diskrepansi antara tujuan awal perizinan—memanfaatkan aset negara untuk Tri Dharma Perguruan Tinggi—dengan realisasi komersialnya.
Pihak hotel penyanding mengungkapkan bahwa setelah sosialisasi awal, komunikasi terhenti, dan mereka dikejutkan dengan desain bangunan yang menjulang tinggi, dikhawatirkan akan memblokir total pemandangan laut dari fasilitas hotel mereka (heritage hotel).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pihak penyanding telah mengambil langkah hukum dan administratif yang sistematis:
7 Januari 2025: Surat keberatan resmi dilayangkan kepada PT International Trade Center.
8 Januari 2025: Laporan pengaduan resmi disampaikan kepada DPRD Badung melalui firma hukum Attorney AAT Law Sinaga & Senjaya.
10 Januari 2025: Surat keberatan dibalas oleh PT ITC dengan mengedepankan opsi penyelesaian secara kekeluargaan.
12 Januari 2025: Surat keberatan kembali disampaikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
20 Februari 2025: Surat keberatan resmi ditujukan kepada Bupati Badung.
Puncak dari upaya penyelesaian terjadi pada 17 Juni 2025, saat DPRD Badung memanggil kedua belah pihak untuk mediasi. Dalam pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan prinsipal untuk saling membantu dan mengedepankan asas kekeluargaan.
Kesepakatan mediasi menyiratkan bahwa atap bangunan Mercure Extension seharusnya hanya dibangun di sisi kanan dan kiri, sehingga kolam renang (pool) hotel penyanding masih mendapatkan pemandangan laut.
Namun, menurut pengakuan I Gusti Ngurah Tiksena Humas Kutabex, perwakilan pihak penyanding, komitmen tersebut telah dilanggar:
"Pada kenyataannya pool kami di-block sehingga tamu-tamu tidak lagi bisa melihat pemandangan laut yang di-block oleh atap Mercure Extension."
Keadaan ini dinilai sebagai tindakan yang tidak komitmen atau mencederai kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi di lembaga legislatif.
Dampak langsung dari pembangunan yang memblokir pemandangan ini telah dirasakan secara nyata oleh hotel penyanding. Tingkat hunian kamar dilaporkan menurun drastis, yang secara langsung berimbas pada kontribusi pendapatan daerah.
"Kami berharap bisa kembali memberikan kontribusi pajak di atas 10 miliar per tahun dengan tingkat hunian kami yang seperti sebelumnya."
Pihak penyanding kini secara formal meminta intervensi dari pemangku jabatan terkait, agar dapat memfasilitasi komunikasi dengan PT ITC untuk memastikan pembangunan atap tersebut tidak melenceng dari kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya demi keadilan dan keberlanjutan pariwisata di Kuta. Sengketa ini menjadi studi kasus penting mengenai implementasi regulasi perizinan baru (OSS), pemanfaatan aset negara (Unud), dan perlindungan hak-hak bisnis penyanding dalam ekosistem pariwisata yang sangat sensitif terhadap faktor kenyamanan dan pemandangan.
(AR81)
0Comments