Kasus Diskominfo Bekasi, ALI SOPYAN RAMBO : Oknum Pengancam Wartawan Didesak Ditangkap di Tengah Sorotan
BEKASI, Tribuntujuwali. Com
29/11/2025. Ali Sopyan, Koordinator Relawan Membela Prabowo (RAMBO), secara terbuka mendesak jajaran Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk segera menangkap oknum yang terafiliasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi, Tata Jaelani. Desakan ini muncul menyusul dugaan tindakan provokatif dan intimidatif yang dilakukan Tata Jaelani terhadap sejumlah jurnalis di Bekasi.
Ali Sopyan menegaskan bahwa pernyataan dan sikap Tata Jaelani, seorang staf atau PNS yang diduga membuat kegaduhan, telah merusak kinerja jurnalis. “Tata Jaelani membuat statement di grup [Media] Prima dan mengancam wartawan di sana untuk mengadu ke Dewan Pers. Kami awak media seujung rambut pun tidak gentar dilaporkan ke institusi mana pun, termasuk Dewan Pers,” tegas Ali Sopyan.
Kontroversi Diskominfo di Tengah Sorotan BPK
Desakan penangkapan ini terjadi di tengah sorotan tajam publik terhadap Diskominfo Kabupaten Bekasi. Dinas tersebut kembali menjadi perbincangan menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga mencatat realisasi anggaran fantastis.
Upaya konfirmasi awak media terkait isu sensitif realisasi anggaran ini justru berujung pada kontroversi serius. Oknum berinisial 'TJ' atau Tata Jaelani, yang memiliki afiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan keras untuk memberikan keterangan, klaim pencatutan nama, hingga dugaan ancaman pelaporan balik kepada Dewan Pers.
Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Diskominfo di LHP BPK
Berdasarkan data LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2023 yang beredar luas, realisasi anggaran Diskominfo mencapai angka sekitar Rp 113.132.884.344,00.
Realisasi anggaran yang nyaris menghabiskan seluruh alokasi ini kini menjadi pertanyaan besar mengenai urgensi, efektivitas, dan pertanggungjawabannya, terutama terkait program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah. Keseriusan isu ini diperkuat dengan beredarnya tautan berita berjudul provokatif, “Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK.”
Oknum Diskominfo Tolak Klarifikasi dan Lontarkan Ancaman
Saat awak media berupaya mengonfirmasi temuan BPK dan isu yang beredar, Tata Jaelani menunjukkan respons yang dinilai kontradiktif dan tidak profesional:
Menolak Klarifikasi: Ia berulang kali menolak memberikan komentar resmi dengan dalih “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan komentar,” dan bahkan mengklaim dirinya “tidak kompeten jadi narasumber” terkait instansinya.
Klaim Pencatutan dan Somasi: Setelah sempat memberikan tanggapan di grup diskusi, ia berbalik arah dengan mengklaim namanya dicatut dan mengancam akan melakukan somasi atas nama pribadi.
Ancaman Lapor ke Dewan Pers: Puncak ketegangan terjadi ketika Tata Jaelani mengeluarkan pernyataan bernada ancaman: "Ya udah nanti saya laporin anda ke Dewan pers..secara pribadi..." dan mempertanyakan legalitas media jurnalis: "Jngan2 media anda tidak terdaftar di Dewan Pers."
Melanggar Prinsip Keterbukaan Informasi dan Etika Publik
Sikap yang ditunjukkan oleh individu yang terafiliasi dengan Diskominfo Bekasi ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Meskipun ia mengklaim tidak memiliki kewenangan, pernyataan yang disampaikan oleh pegawai publik terkait isu institusinya tetap merepresentasikan dinas tersebut.
Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan memberitakan informasi yang kredibel. Pejabat publik, terutama di instansi komunikasi publik, seharusnya berperan aktif dalam memberikan klarifikasi yang akurat demi memenuhi hak publik atas informasi, alih-alih menghindar atau mengeluarkan nada ancaman. Perilaku tersebut dinilai tidak patut dan tidak layak ditunjukkan oleh aparatur negara.
Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh
Melihat adanya dugaan temuan BPK yang signifikan, penolakan klarifikasi, dan respons yang tidak profesional dari internal Diskominfo, Ali Sopyan mendesak lembaga pengawas, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan BPK, untuk segera mengambil langkah.
Desakan ini mencakup audit menyeluruh dan investigasi mendalam terhadap realisasi anggaran Diskominfo Kabupaten Bekasi senilai Rp 113 Miliar guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
(PRIMA)
0Comments