Ketua AWPI Purwakarta Ramaldi Menyoroti -Proyek Pengecatan dan Rehap Gapura Indung Rahayu Diduga Abaikan Papan Informasi Proyek dan Aspek K3
Purwakarta- Tribuntujuwali.com
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Purwakarta yang diketuai oleh Ramaldi menyoroti proyek pengecatan dan rehap Gapura Indung Rahayu. Gapura yang berlokasi di Jalan Ciganea, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ini tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan langsung yang dilakukan Ramaldi pada Rabu, (12/11/2025), di lokasi proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek (PIP). Padahal, pemasangan PIP adalah suatu kewajiban dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Selain tidak adanya papan proyek, aktivitas pekerjaan juga terindikasi mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar, seperti helm dan sepatu keselamatan, saat melakukan pengecatan dan pembongkaran Gapura Indung Rahayu. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kecelakaan kerja.
Ramaldi menegaskan bahwa proyek semacam ini seharusnya transparan dan taat terhadap aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak adanya papan informasi proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa mengabaikan K3 dapat membahayakan nyawa para pekerja. "Saat pekerjaan pengecatan di atas gapura, hujan turun pada pukul 15:00 WIB, sehingga pekerja hampir terjatuh," ungkapnya.
Menanggapi permasalahan ini, Ramaldi juga menyoroti bahwa pembangunan proyek Gapura Indung Rahayu tidak memasang papan proyek. Menurutnya, hal ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Proyek pemerintah wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). “Sanksinya jelas, mulai dari teguran administratif hingga pemutusan kontrak jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Ramaldi akan terus mengawal kasus ini hingga ada klarifikasi dan tindakan nyata dari pihak-pihak terkait. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di proyek-proyek pembangunan lainnya di Kabupaten Purwakarta. Keterbukaan informasi dan penerapan K3 adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar,ucapnya
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dinas terkait maupun pihak pelaksana pekerjaan terkait proyek pengecatan tersebut.
(Red/tim)
0Comments