Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

MAFIA SOLAR JOMBANG BERAKSI: Diduga Dibekingi Oknum, Truk PT LDE Bebas Angkut BBM Ilegal dari Wonocolo

Font size
Print 0
MAFIA SOLAR JOMBANG BERAKSI: Diduga Dibekingi Oknum, Truk PT LDE Bebas Angkut BBM Ilegal dari Wonocolo

Jombang, Tribuntujuwali. Com
30 November 2025 Dugaan praktik penyelewengan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mengemuka di jalur strategis Kedung Pring, Jombang. Fokus sorotan tertuju pada pergerakan mencurigakan armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE) yang beroperasi masif di malam hari.

Pemantauan intensif oleh tim awak media nasionaldetik.com mengindikasikan adanya sindikat terorganisir yang memanfaatkan Jombang sebagai pangkalan transit atau lokasi pengambilan solar yang diduga berasal dari tambang minyak ilegal di Wonocolo, Bojonegoro.

Dugaan kuat aktivitas peredaran dan pengangkutan solar ilegal menggunakan armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE).

PT Lautan Dewa Energy (LDE). Awak media telah mengetahui pemilik PT LDE (diduga berinisial ES) yang menjadi terduga utama di balik operasi ini.

Aktivitas truk LDE terpantau intensif melintas mulai dari pukul 08.08 WIB hingga tengah malam, dengan puncaknya cenderung saat malam hari untuk menghindari pantauan. 

Area Kedung Pring (titik lintasan) menuju "Pangkalan Jombang" (lokasi pengambilan/penampungan). Sumber solar diduga dari sulingan tambang minyak ilegal Wonocolo, Bojonegoro.

Meraup keuntungan besar dari selisih harga BBM ilegal/sulingan yang didapatkan dengan harga murah. 

Truk tangki PT LDE beroperasi secara sistematis dan di malam hari, diduga kuat adanya backing dari oknum aparat agar operasi berjalan tanpa hambatan. 

Aktivitas pengangkutan dan niaga BBM yang diduga dilakukan oleh PT Lautan Dewa Energy ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Apabila terbukti, PT Lautan Dewa Energy dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 53 huruf b UU Migas:

"Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)."

Pasal 53 huruf d UU Migas:

"Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

Meskipun PT Lautan Dewa Energy mungkin memiliki Izin Usaha Niaga Umum (IU-NU), praktik pengangkutan dan niaga solar ilegal (non-standar atau bukan dari sumber resmi/bersubsidi) tetap merupakan pelanggaran berat dan bisa dijerat dengan UU Migas terkait penyelewengan distribusi dan kualitas.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan temuan yang mengarah pada tindak pidana Migas ini, awak media nasionaldetik.com mendesak keras aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Jombang dan Kapolda Jawa Timur, untuk segera mengambil langkah tegas:

Melakukan Penindakan Cepat (Operasi Tangkap Tangan/OTT) di lokasi "Pangkalan Jombang" yang dicurigai menjadi tempat penampungan BBM ilegal.

Memanggil dan Memproses Hukum pemilik PT Lautan Dewa Energy terkait Pasal 53 UU Migas dengan sanksi ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Mengusut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat yang memberikan perlindungan (backing) terhadap praktik mafia BBM ini, demi membersihkan institusi penegak hukum dari praktik ilegal.

Tim investigasi nasionaldetik.com akan terus memantau dan membongkar tabir di balik peredaran solar ilegal ini hingga tuntas demi kedaulatan energi nasional.
Kontak Media: 08111990599

Tim Redaksi 
MAFIA SOLAR JOMBANG BERAKSI: Diduga Dibekingi Oknum, Truk PT LDE Bebas Angkut BBM Ilegal dari Wonocolo
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully