PABRIK PARFUM TANGSEL TANPA IZIN BPOM & LANGGAR ZONASI – LURAH "BELUM TAHU", TAPI HUKUM TELAH JELAS DAN SANKSINYA BERAT!
Tangerang Selatan, Tribuntujuwali. Com
23/11/2025. Tangerang Selatan – Sebuah pabrik parfum, yang diduga dikelola oleh PT Rajawangi, terpantau beroperasi di Jalan Raya Puspiptek Setu. Operasional pabrik ini menuai sorotan tajam karena diduga kuat memproduksi kosmetik tanpa izin notifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melanggar zonasi tata ruang.
Pelanggaran Izin Edar Kosmetik (UU Kesehatan)
Meski Direktur perusahaan, Bu Beatrice, dikabarkan berdalih bahwa izin BPOM tidak diperlukan berdasarkan saran konsultan, fakta hukum berkata lain. Parfum dikategorikan sebagai kosmetik yang wajib memiliki notifikasi BPOM sebelum diedarkan.
Pakar hukum bisnis dari Universitas Pamulang, Ahmad Rachman, menegaskan, "Tanpa izin edar, itu adalah pelanggaran administratif bahkan pidana." Hal ini merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 435:
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (termasuk kosmetik) yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pelanggaran Tata Ruang & Keluhan Warga
Selain masalah perizinan produk, lokasi pabrik yang berada di tengah kawasan pemukiman diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan.
Slamet (45), warga sekitar, mengeluhkan dampak langsung yang dirasakan warga. "Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari! Ini kawasan hunian, bukan industri!" ungkapnya.
Pelanggaran fungsi ruang ini berpotensi menabrak UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja). Ancaman pidananya tidak main-main: penjara hingga 3-8 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang mengubah fungsi ruang tanpa izin atau tidak sesuai RTRW.
Respon Aparat & Tuntutan Publik
Ironisnya, Lurah Setu, Adhi Mustofa S.HI, mengaku "belum tahu secara detail" mengenai aktivitas tersebut. Padahal, pengawasan tata ruang adalah mandat pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan penindakan tegas. Hukum telah jelas, sanksi telah diatur; kini publik menanti taring penegak hukum.
Warga minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera turun tangan. Sampai sekarang, pihak berwenang masih diam tanpa keterangan resmi – padahal hukum telah menentukan batasan yang jelas dan sanksi yang berat bagi pelanggar.
(*/VN)
0Comments