BISNIS HARAM BBM SUBSIDI : Siapa di Balik Kekebalan 'Mas Bro' di Tanggamus? APH Dituding Lakukan Pembiaran Terstruktur!
TANGGAMUS, Tribuntujuwali. Com
4/12/2025. Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung, bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi patut diduga sebagai indikasi kegagalan institusi di wilayah tersebut. Aksi yang dikelola oleh oknum berinisial "Mas Bro" ini terus beroperasi tanpa hambatan, memunculkan pertanyaan kritis: Siapa sebenarnya yang memberikan payung impunitas bagi bisnis haram yang merugikan negara dan rakyat ini?
Lokasi penampungan yang berada di Jalan Siswa Bhakti, Gisting, telah menjadi "sarang" penimbunan yang terang-terangan beroperasi selama bertahun-tahun, bahkan disinyalir puluhan tahun. Kebebasan operasi ini menunjuk pada dugaan adanya keterlibatan atau setidaknya pembiaran sistematis oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
*Bongkar Muat di Bawah Hidung APH*
Tim media menemukan fakta di lapangan bahwa aktivitas pembongkaran BBM yang diduga ilegal dari mobil-mobil tangki pengangkut (praktik kencing) terjadi nyaris setiap hari. Puluhan drum dan jeriken disiapkan untuk menampung Pertalite bersubsidi yang semestinya didistribusikan kepada masyarakat.
Dugaan kuat keterlibatan pihak-pihak berkuasa terlihat dari cara oknum sopir "nakal" dan pengelola gudang beroperasi tanpa rasa takut. Kondisi ini secara eksplisit menampar wajah integritas APH di Tanggamus.
Tudingan Tajam: Sikap "tutup mata" yang ditunjukkan oleh jajaran petinggi APH di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus terhadap praktik yang melanggar UU Migas ini, menimbulkan kecurigaan publik bahwa bisnis haram ini tidak mungkin berdiri tanpa adanya "bekingan" kuat atau aliran "upeti" yang terstruktur.
*Kerugian Rakyat dan Keadilan yang Tergadai*
Dampak langsung dari penimbunan Pertalite bersubsidi ini adalah kelangkaan bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lokal. Warga Gisting mengeluhkan kesulitan mengisi BBM, sementara jatah subsidi mereka dinikmati oleh kartel ilegal.
"Kami pengguna motor dan mobil kesulitan dapat BBM di SPBU karena sering kosong. Kami tahu ini semua karena diambil oleh penampungan Mas Bro. Kami minta, bukan hanya ditertibkan, tapi pelaku dan bekingnya harus ditangkap! Keadilan untuk rakyat kecil tergadai di sini," ujar salah seorang warga dengan nada geram.
*Hukuman Berat yang Harus Ditegakkan*
Jelas, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Jika APH di Tanggamus benar-benar berkomitmen memberantas praktik ilegal ini, mereka tidak hanya harus menangkap "Mas Bro", tetapi juga mengusut tuntas siapa saja oknum dari institusi manapun yang memfasilitasi kekebalan hukumnya selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Mas Bro maupun petinggi APH di Tanggamus belum membuahkan hasil, seolah menunjukkan keengganan untuk memberikan penjelasan atas dugaan pembiaran yang terjadi.
(Tim /Redaksi)
0Comments