BPK Soroti Anggaran BKBK Sumsel Rp2,14 Triliun secara 'Gelondongan', Dinilai Berpotensi Bebani Keuangan Daerah
PALEMBANG, Tribuntujuwali. Com
14/12/2015. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan permasalahan serius terkait Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. BPK menilai penganggaran BKBK senilai lebih dari Rp2,14 triliun dilakukan secara global atau "gelondongan" dan berpotensi membebani keuangan daerah di tengah rendahnya kemampuan Pemprov melunasi kewajiban (utang).
*Ketidaksesuaian Penganggaran*
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, penganggaran BKBK tahun anggaran 2024 mencapai Rp2.141.561.993.237,00 (dengan realisasi 88,58%). Angka ini hanya berupa nilai estimasi pagu keseluruhan dan belum didasarkan pada alokasi rinci per kabupaten/kota penerima.
BPK mencatat bahwa praktik penganggaran global ini telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2021 hingga tahun 2024.
Pihak-pihak Terkait:
_ Pihak yang Mengeluarkan Temuan: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel.
_ Pihak yang Bertanggung Jawab: Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel dan Gubernur Sumsel sebagai penanggung jawab utama.
Menurut hasil wawancara dengan TAPD, ketiadaan aturan rinci dalam Pergub Sumsel Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mekanisme perencanaan BKBK menjadi alasan utama penganggaran dibuat secara global.
*Beban Keuangan dan Defisit Tersembunyi*
Selain masalah BKBK, BPK juga menyoroti penganggaran pendapatan, seperti Lain-lain PAD yang Sah dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang dinilai tidak didasarkan pada potensi riil dan melebihi alokasi yang ditetapkan. Praktik ini dinilai menciptakan defisit yang tersembunyi dan memperburuk kondisi keuangan daerah.
Temuan BPK menggarisbawahi bahwa nilai alokasi BKBK terus meningkat setiap tahun dengan porsi anggaran belanja yang besar, padahal kemampuan keuangan daerah terbatas.
Permasalahan tata kelola ini tercantum dalam dua LHP BPK, yaitu LHP Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 (atas Laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2023) dan LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 (atas Pengelolaan APBD TA 2023 s.d. Semester I 2024).
*Rekomendasi dan Tindak Lanjut Pemprov*
BPK merekomendasikan agar Pemprov Sumsel segera:
1. Menyusun rencana aksi komprehensif untuk mengatasi defisit dan menyelesaikan utang.
2. Menyusun perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil agar anggaran bersifat realistis.
Meskipun Pemprov Sumsel telah menyampaikan dokumen perencanaan anggaran, BPK mencatat bahwa upaya tindak lanjut tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi. Hal ini mengindikasikan bahwa perbaikan akar masalah tata kelola anggaran masih minim dan belum tuntas.
"Penganggaran Belanja BKBK Pemprov Sumsel sebesar Rp2,14 triliun secara 'gelondongan' menunjukkan lemahnya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Praktik ini berpotensi menyebabkan alokasi dana tidak tepat sasaran," demikian disampaikan sumber yang menyoroti temuan tersebut.
Masyarakat Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai penerima BKBK menjadi pihak yang terdampak langsung karena memerlukan kepastian alokasi dana untuk pembangunan di daerahnya.
(Tim Redaksi Prima)
0Comments