Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

DARURAT JALAN UMUM : RAMBO SUMSEL PASANG BADAN KAWAL INSTRUKSI GUBERNUR, TRUK BATU BARA DILARANG MELINTAS!

Font size
Print 0
DARURAT JALAN UMUM : RAMBO SUMSEL PASANG BADAN KAWAL INSTRUKSI GUBERNUR, TRUK BATU BARA DILARANG MELINTAS!

Muara Enim, Sumsel, Tribuntujuwali.com
28/12/2025. Merujuk Pada Aturan yang yang di Keluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang telah ditandatangani pada 2 Juli 2025.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk berperan aktif mengawasi aktivitas truk angkutan batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum.

Selaras dengan Intruksi Tersebut Rambo (Rakyat Membela Prabowo) Siap Mengawal dan Melakukan Pengawasan Kepada Angkutan Batubara Yang melintasi Jalan Umum Khusus Di Bumi Serasan Sekundang, Dikatakan Joni Aria Saputra,S.H.,M.H.,CHCyang Berprofesi Sebagai Advokat / Pengacara Sekaligus Penasihat Hukum Rambo Sumsel Saat di Minta Pendapatnya di Dampingi Kabiro Media Cakra buana kab. Muara Enim Ricky Firmansyah Menyatakan Akan Mendukung Dan ikut Andil Melakukan Pengawasan Secara Selektif dan Ketat bila Perlu akan Mendirikan Pos Pantau untuk Melakukan Penghentian dan Penghadangan Mobil Angkutan Batubara yang Masih Membandel Melintasi Jalan Umum Terutama Angkutan Batubara menuju Lampung. 

Langkah Tersebut juga akan di Kordinasikan dengan Aparat Penegek Hukum (APH) Kepolisian Resort Muara Enim dan Atau Polsek Lawang kidul dan Tanjung Agung Sebelum Pelaksanaanya agar Tidak Menyalahi Aturan atau Melanggar Hukum Langkah Tersebut Semata Mata Demi Mewujudkan Sumsel Bebas Dari Angkutan Batubara di jalan Umum yang Sudah sangat Menggangu Masyarakat Adanya Intruksi Tersebut menjadi Dasar Hukum Bagi Seluruh Elemen Masyarakat Untuk Bersatu Padu Bila Mana Januari 2026 masih ada Perusahaan yang Membandel atau mengangkangi Intruksi Orang Nomor satu Di Sumatera Selatan ini maka Tidak ada Kata Lain Kecuali Lawan dengan Cara Memaksa Putar Balik angkutan batubara tersebut , ditambahkan Pula Januari 2026 adalah Momentum Menguji Ketegasan Aparat Penegek Hukum (APH) & Pemerintah untuk melakukan Penindakan Tegas Ujarnya. 
(Prima
DARURAT JALAN UMUM : RAMBO SUMSEL PASANG BADAN KAWAL INSTRUKSI GUBERNUR, TRUK BATU BARA DILARANG MELINTAS!
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully