Investigasi Dana Komando di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya Terhambat, Upaya Pembungkaman Awak Media Terendus
Surabaya, Tribuntujuwali.Com
17/12/2025. Pengungkapan dugaan praktik dana komando dalam pelayanan di Satpas Colombo, Polrestabes Surabaya, menghadapi hambatan serius. Investigasi yang dilakukan awak media justru dihadapkan pada indikasi upaya pembungkaman, alih-alih mendapat klarifikasi terbuka dari pihak berwenang.
Sejumlah temuan awal mengarah pada dugaan adanya pengelolaan dana di luar ketentuan resmi yang disinyalir digunakan untuk kepentingan internal. Dana tersebut diduga berkaitan dengan mekanisme pelayanan tertentu yang berjalan tidak transparan dan bertentangan dengan prosedur yang seharusnya berlaku. Namun ketika temuan ini dikonfirmasi, respons yang muncul bukan penjelasan faktual, melainkan tekanan terhadap kerja jurnalistik.
Awak media yang menjalankan fungsi kontrol publik mengaku mengalami hambatan sistematis saat melakukan konfirmasi. Mulai dari penghindaran, pembatasan akses informasi, hingga respons bernada intimidatif yang dinilai sebagai upaya meredam pemberitaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan di lingkungan pelayanan publik.
Tidak adanya klarifikasi resmi atas substansi dugaan dana komando justru memperkuat kecurigaan publik. Sikap defensif dan tertutup di tengah isu sensitif memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan insiden sporadis, melainkan bagian dari pola yang telah berlangsung dan sengaja dijaga dari pengawasan.
Jika benar terjadi, maka upaya menghalangi kerja pers merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang. Pers tidak boleh dibungkam hanya karena mengungkap dugaan penyimpangan yang menyangkut kepentingan publik.
Awak media menegaskan investigasi ini tidak akan berhenti. Penelusuran akan diperluas untuk mengurai alur dugaan dana komando, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya instruksi internal untuk menutup informasi. Ruang klarifikasi tetap dibuka, namun tekanan terhadap pers tidak akan menghalangi pengungkapan fakta.
Publik kini menanti langkah tegas dari pimpinan Polrestabes Surabaya dan pengawasan internal kepolisian. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan, bukan dilindungi dengan intimidasi. Sebab ketika jurnalis dibungkam, yang dirugikan bukan hanya media, tetapi hak masyarakat atas kebenaran dan keadilan.(*)
0Comments