Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Ketum RAMBO Desak Kejati Jawa Barat Tetapkan E. Yusuf Taufik sebagai Tersangka

Font size
Print 0
Ketum RAMBO Desak Kejati Jawa Barat  Tetapkan E. Yusuf Taufik sebagai Tersangka

Bekasi, Tribuntujuwali. Com
Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO) Haetami Abdillah mendesak agar  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat  segera menetapkan E. Yusuf Taufik, yang menjabat sebagai Bagian Keuangan DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda.

Desakan tersebut terkait dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 serta Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Ketum RAMBO menilai, dalam perkara perjalanan dinas tersebut diduga tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah, seperti nota pembelian BBM maupun pembayaran tiket tol.

Menurut RAMBO, dugaan tersebut berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah, sehingga perlu penegakan hukum yang tegas dan transparan. “Kami meminta Kejati tidak ragu menindaklanjuti dan menaikkan status hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab agar perkara ini terang benderang,” demikian di sampaikan Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo ( RAMBO ) Haetami Abdillah kepada awak media pada Jumat 19/12/2025 .

RAMBO juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas alur pertanggungjawaban anggaran serta peran para pihak terkait, guna memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
( RED )
Ketum RAMBO Desak Kejati Jawa Barat  Tetapkan E. Yusuf Taufik sebagai Tersangka
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully