Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Melanggar Zona Hijau Brebes: Jerat Hukum 'Teras Padi' dan Lambannya Aksi Pemda

Font size
Print 0
Melanggar Zona Hijau Brebes: Jerat Hukum 'Teras Padi' dan Lambannya Aksi Pemda


BREBES, Tribuntujuwali. Com
 Proyek pembangunan komersial yang dikenal sebagai "Teras Padi" di Brebes kini memicu sorotan tajam dan kontroversi serius. Proyek ini diduga kuat telah melanggar peruntukan tata ruang, dengan sebagian lokasinya disinyalir berada di Kawasan Lindung atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD)/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang termasuk zona hijau. (13/12/2025).

Isu dugaan pelanggaran ini mengemuka berdasarkan keterangan dari seorang staf di Kantor Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Administrasi Pertanahan (PSDAP) Tata Ruang Brebes, Ibu Ayu (bukan nama sebenarnya), dalam wawancara eksklusif.

Dasar Hukum Pelanggaran: Zona Hijau sebagai LP2B

Dalam wawancara tersebut, staf Tata Ruang menjelaskan bahwa lokasi proyek "Teras Padi" terbagi dalam dua kategori peruntukan lahan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes:

Zona Kuning (Permukiman/Komersial): Bagian yang berada di kawasan permukiman (diidentifikasi berwarna kuning atau cokelat muda) diakui telah memiliki izin.

Zona Hijau (Ketahanan Pangan/Konservasi): Area yang masuk zona hijau diperuntukkan bagi ketahanan pangan. Pembangunan fisik, meskipun sederhana seperti struktur menyerupai pos, di zona ini jelas melanggar fungsi lahan.

“Teras padi itu ada yang jalur kuning, itu permukiman. Ada jalur hijau, itu untuk ketahanan pangan,” jelas staf tersebut.

Berdasarkan regulasi nasional, lahan yang ditetapkan sebagai zona hijau untuk ketahanan pangan (seperti LSD atau LP2B) dilindungi secara ketat. Pemanfaatan lahan ini harus tunduk pada:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 69 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pasal 44 Ayat (1) UU ini secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, yang penetapannya dilakukan secara ketat oleh pemerintah pusat/daerah.

Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR Kabupaten Brebes yang semestinya menjadi acuan utama dalam penerbitan izin.

Lambannya Penindakan dan Konsekuensi Hukum

Meski indikasi pelanggaran tata ruang di jalur hijau sudah diketahui, pihak Tata Ruang Brebes mengakui adanya kelambatan signifikan dalam proses penindakan.

Staf Ayu mengungkapkan bahwa surat peneguran resmi hingga kini belum dikeluarkan, dengan alasan masih dalam proses dan terkendala pergantian pejabat. Padahal, proyek ini diperkirakan telah berdiri selama kurang lebih lima tahun.

Penundaan penindakan ini bertentangan dengan prinsip ketegasan dalam penegakan hukum dan dapat menimbulkan preseden buruk. Pihak yang berwenang menindak, dalam hal ini Pemerintah Daerah Brebes melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas terkait, seharusnya segera mengambil langkah sesuai Pasal 133 hingga Pasal 139 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur tahapan penertiban (Peringatan, Penghentian Sementara, Pembongkaran, dll.).

Celah Hukum Perizinan OSS dan Ketaatan Tata Ruang

Pembahasan juga menyoroti potensi celah hukum terkait perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), khususnya untuk kategori Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha (PMP-UMK).

Staf Tata Ruang Brebes menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akses dan tidak dilalui dalam proses verifikasi perizinan PMP-UMK yang terbit langsung melalui NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS.

Kondisi ini menunjukkan adanya diskoneksi serius antara sistem perizinan berusaha dan penegakan tata ruang, di mana izin usaha dapat terbit tanpa pemeriksaan ketat terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), terutama di lahan hijau yang dilindungi.

Kondisi ini seharusnya diatasi sesuai Pasal 57 Ayat (3) PP No. 21 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa izin berusaha yang memerlukan pemanfaatan ruang (seperti Izin Mendirikan Bangunan/PBG) wajib mencantumkan KKPR sebagai prasyarat utama. Jika izin terbit tanpa mengindahkan tata ruang yang berlaku, maka izin tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, Kantor PSDAP Tata Ruang Brebes dikabarkan tengah berupaya mempercepat proses administrasi untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran di Teras Padi.

Publik menantikan tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Brebes, bukan hanya berupa peneguran, melainkan tindakan penertiban yang nyata sesuai amanat UU Penataan Ruang dan UU LP2B. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap lahan LP2B dan tata ruang wilayah dari kepentingan komersial yang melanggar.

(Red/Teguh) 
Melanggar Zona Hijau Brebes: Jerat Hukum 'Teras Padi' dan Lambannya Aksi Pemda
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully