Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Parekraf Jakbar "Buta & Tuli ": Prostitusi Every One Massage Berpesta, Rakyat Curiga Ada Upeti di Balik Sidak Mandul!

Font size
Print 0
Parekraf Jakbar "Buta & Tuli ": Prostitusi Every One Massage Berpesta, Rakyat Curiga Ada Upeti di Balik Sidak Mandul!

Jakarta Barat, Tribuntujuwali. Com
Viral pemberitaan Prostitusi Terselubung berkedok massage All you massage di berbagai media online dan tiktok akhir Oktober hingga Awal November 2025, membuat parenkraf dan satpol PP Jakarta barat mengadakan Sidak ke All you massage pada tanggal 4 November 2025 dan menghasikan temuan yang sangat luar biasa tidak di temukan prostitusi terselubung dengan di jawab menaiknya15 link media online, Membuat Warga masyarakat di sekitar kawasan ruko rich palace jl Meruya ilir blok B 19 , RT 08 RW 07, Kelurahan Srengseng, Kecamatan kembangan, Jakarta Barat, kembali cemas dan resah karena jelas di meja kasir tertulis semua jenis pelayanan mengandung unsur Prostitusi tapi tidak di temukan dan selang berapa lama karena sudah terlanjur viral di berbagai media online dan media sosial lainnya all you massage berganti nama Every One massage and relax.

Warga masyarakat sangat kecewa dengan Kinerja Tim Gabungan Pemkot Jakarta barat parenkraf dan satpol PP yang di duga terjadi kongkalikong koordinasi bulanan antara oknum Pemkot Jakarta barat dengan owner all you massage hingga tetap masih beroperasional hingga kini saat ini. 

Bahkan nomer WhatsApp media di blokir oleh kasie penertiban parenkraf jakarta barat yang tidak mencerminkan pejabat publik yang humanis mau menerima keluhan warga masyarakat tetapi anti kritik dan tidak perduli dengan keluhan warga masyarakat mencerminkan pejabat Arogan dan anti kritik.

Warga masyarakat kembali melaporkan ke redaksi Senin 29 Desember 2025 dengan keluhannya masih beroperasinya Every One massage and relax hingga saat ini dan terkesan lebih vulgar dari sebelumnya.

Keluhan warga masyarakat ini muncul setelah aktivitas para terapisnya yang keluar masuk tempat tersebut kembali menjadi sorotan warga pada Selasa, 30 Desember 2025, di mana warga menilai aktivitas tersebut tidak mencerminkan layanan massage kesehatan tetapi massage plus2 dengan berpenampilan seksi hingga menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat lingkungan sekitar sangat berpotensi merusak akhlak generasi muda.

Menurut keterangan sejumlah warga masyarakat, aktivitas di lokasi tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan izin usaha dan terindikasi memberikan layanan di luar ketentuan layanan pijat. Warga menyebut adanya praktik pemesanan “layanan tambahan” dengan tarif yang bervariasi mulai dari Rp250.000 hingga Rp 550.000, sesuai paket layanan yang diduga ditawarkan oleh pihak pengelola.

Warga juga menambahkan bahwa pengelola atau manajer di lokasi tersebut telah berganti, namun dugaan kegiatan yang meresahkan masyarakat tetap berlangsung bahkan lebih vulgar.

Warga masyarakat sekitar berharap Dinas Parekraf, Satpol PP pemda DKI serta Polda Metro Jaya  segera melakukan : 

1. Sidak ke lokasi untuk memeriksa legalitas izin usaha,

2. Menindaklanjuti laporan masyarakat,

3. Melakukan penertiban, dan apabila terbukti melanggar

4. Menutup permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Warga Masyarakat meminta agar Pemda DKI dan Polda Metro Jaya, bekerja sama, turut melakukan pengawasan dan penindakan tegas demi menjaga ketertiban umum serta menghindari dugaan adanya celah hukum atau lemahnya pengawasan terhadap usaha massage di wilayah Jakarta Barat yang di lakukan oleh parenkraf dan satpol PP Jakarta barat.

Landasan Hukum

1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Melarang setiap bentuk praktek prostitusi di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum, termasuk penutupan tempat usaha massage yang terbukti digunakan sebagai lokasi prostitusi atau kegiatan yang tidak sesuai izin.

2. Peraturan Perizinan Usaha (OSS –Berbasis Risiko)

Setiap tempat usaha wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional sesuai jenis usaha.

Penyalahgunaan usaha yang tidak sesuai izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.

3. KUHP dan UU yang Relevan

Kegiatan prostitusi terselubung dapat dikenakan pasal terkait perbuatan asusila, perdagangan orang (jika memenuhi unsur), atau tindak pidana lain sesuai fakta temuan aparat penegak hukum.

Warga Masyarakat kembangan meminta Pemda DKI Jakarta melalui, Satpol PP, Dinas Parekraf, serta Polda Metro Jaya untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar. Masyarakat menegaskan bahwa laporan ini dibuat demi kepentingan bersamaku dan ketertiban lingkungan.

Seluruh pernyataan ini sebagai bentuk respons atas keresahan warga  masyarakat kembangan, dan seluruh informasi mengenai pihak terkait masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang dan aparat penegak hukum.. 
(Red/Prima
Parekraf Jakbar "Buta & Tuli ": Prostitusi Every One Massage Berpesta, Rakyat Curiga Ada Upeti di Balik Sidak Mandul!
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully