Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Breaking
News

Tokoh Masyarakat Kecam Bobroknya Manajemen Keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus

Font size
Print 0
Tokoh Masyarakat Kecam Bobroknya Manajemen Keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus

Tanggamus. Tribuntujuwali. Com
Gelombang kecaman dari masyarakat Tanggamus kembali menguat setelah terkuaknya dugaan kebocoran anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus.

Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan anggaran tahun 2024 menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan yang dianggap gagal dibenahi dan terus berulang tanpa efek jera.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai kondisi ini mencerminkan bobroknya manajemen pengelolaan keuangan di jajaran Sekretariat DPRD.

Azhari, SH, MM, Ketua Umum Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Kabupaten Tanggamus, menegaskan bahwa pimpinan kesekretariatan semestinya mampu bertindak profesional dan memastikan setiap proses penganggaran berjalan sesuai aturan.

Ia menyayangkan terjadinya penyimpangan berulang pada item–item kegiatan yang sejatinya mudah diawasi jika sistem berjalan sebagaimana mestinya.

“Sehingga pengelolaan anggaran kegiatan menjadi efisien tepat guna sesuai aturan yang ada. Dari mulai pengajuan besaran anggaran sampai pelaksanaan harus benar-benar diawasi dengan teliti sehingga tidak kembali terjadi kebocoran,” ujar Azhari, Selasa (03/12/2025).

Kekecewaan serupa disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tanggamus, Raden Anwar. Ia menyebut situasi ini sebagai cerminan rendahnya integritas aparat di lingkungan DPRD, mengingat dugaan korupsi terus terjadi meski beberapa pihak telah mengembalikan sebagian kerugian negara dalam kasus sebelumnya. Menurutnya, pengembalian uang bukan berarti proses hukum dapat dihentikan ataupun dianggap selesai.

“Di Tanggamus ini sepertinya tidak ada jera-jeranya melakukan tindakan korupsi uang negara. Walaupun ada pengembalian uang negara, kami sebagai rakyat yang taat membayar pajak, menginginkan proses hukum tetap berjalan sehingga para pelaku ada efek jera,” tegas Raden Anwar.

Baik Azhari maupun Raden Anwar menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kebijakan Pemerintah Daerah agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Mereka mengingatkan bahwa masyarakat tidak lagi bisa menerima pola penyelesaian masalah dengan sekadar mengembalikan kerugian negara tanpa penegakan hukum yang jelas. Keduanya bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas, termasuk dengan dukungan kekuatan massa, apabila kasus serupa kembali terjadi.

“Sekarang ini kita dipertontonkan dengan tindakan para pejabat Tanggamus yang korup, cukup dengan mengembalikan kerugian negara sudah selesai tanpa kejelasan hukum, ke depan sudah sudahi dulu yang begini. Seharusnya dana anggaran miliaran yang disalahgunakan untuk pribadi tersebut bisa untuk pembangunan infrastruktur jalan atau yang lainnya, kami pantau di 20 kecamatan masih banyak yang rusak parah,” ujar mereka.

Sorotan publik semakin tajam setelah BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menemukan potensi kerugian negara berupa kelebihan belanja pada kegiatan reses, sosialisasi peraturan (sosper), dan wawasan kebangsaan dengan total mencapai Rp736.405.000,00.

Tidak hanya itu, BPK juga mencatat kelebihan pembayaran honorarium narasumber sebesar Rp190.960.000,00.

Rekomendasi telah diberikan agar pihak terkait segera mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, namun hingga pemantauan tindak lanjut per 31 Desember 2024, tidak ditemukan adanya penyetoran dari pihak DPRD.

BPK juga meminta Penjabat Bupati Tanggamus untuk memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp3.186.991.015,00, angka yang dinilai fantastis dan menambah daftar temuan tak wajar di tubuh Sekretariat DPRD.

Kondisi ini muncul padahal kasus sebelumnya, terkait dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp9,14 miliar belum sepenuhnya tuntas. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp8,440 miliar yang telah dikembalikan dalam penanganan Kejati Lampung.

Sementara itu, ketua Lembaga Pemantauan Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN), Helmi, menyebut temuan berulang ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Ia menilai DPRD, yang seharusnya menjadi contoh dalam integritas dan kedisiplinan pengelolaan anggaran, justru menunjukkan wajah buruk lembaga yang semestinya dipercaya rakyat.

“DPRD adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran negara, bukan justru menjadi pengkhianat rakyat,” tegas Helmi.

Rangkaian peristiwa ini mempertegas pandangan publik bahwa reformasi tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Tanggamus masih jauh dari harapan.***
Tokoh Masyarakat Kecam Bobroknya Manajemen Keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus
Check Also
Next Post

0Comments

Special Ads
Link copied successfully