MUARA TEWEH, Tribuntujuwali. Com
30/1/2026. Ironi kemakmuran sumber daya alam kembali menampar wajah masyarakat Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru. Di tengah klaim pembangunan, warga justru harus "menjemput keadilan" di aspal panas jalan raya. Aktivitas hauling batu bara oleh sejumlah raksasa tambang—PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, hingga PT Arta Usaha Bahagia (AUB)—diduga kuat telah merampas hak publik atas jalan umum yang aman dan layak.
Negara Absen, Jalan Umum Jadi Jalur Tambang
Jalan lintas provinsi rute Banjarmasin – Muara Teweh merupakan urat nadi ekonomi warga lokal. Namun, dari Desa Sikui hingga Desa Hajak KM 18, sepanjang kurang lebih 28 kilometer, fungsi jalan ini telah bergeser menjadi "karpet merah" bagi truk-truk roda enam pengangkut batu bara.
"Kami seperti dianaktirikan di tanah sendiri. Jalan umum yang dibangun dengan uang pajak rakyat, justru rusak dan membahayakan nyawa kami demi keuntungan segelintir perusahaan," tegas Hendri Won TK, warga Desa Sikui yang lantang menyuarakan kegelisahan ini.
Pemerintah Kabupaten: Loyo atau Tutup Mata?
Kritik tajam diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Pertanyaan besar menyeruak: Mengapa aktivitas ini dibiarkan berlarut-larut? Ketegasan Bupati, Ketua DPRD, hingga Komisi III DPRD Barito Utara kini dipertanyakan. Publik menilai aparat penegak hukum dan instansi terkait seolah kehilangan taring saat berhadapan dengan armada tambang. Padahal, regulasi jelas mengharuskan perusahaan tambang memiliki jalan khusus, bukan "menumpang" di fasilitas publik hingga puluhan kilometer.
"Kami memohon kepada Bapak Bupati dan jajaran penegak hukum agar segera bertindak. Jangan tunggu ada korban jiwa atau jalan hancur total baru bergerak. Hentikan hauling batu bara di jalan umum sekarang juga!" tambah Hendri.
Desa Binaan yang Terabaikan
Ironisnya, Desa Sikui menyandang status sebagai desa binaan PT Astra Byna, namun kenyataan di lapangan menunjukkan warga justru mengeluhkan aktivitas tambang yang mencekik ruang gerak mereka. Peran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pembinaan lingkungan seolah menjadi jargon kosong di tengah debu dan ancaman kecelakaan lalu lintas yang mengintai setiap hari.
Apakah akan ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten dan instansi terkait untuk mengembalikan hak rakyat atas jalan yang aman dan layak? Ataukah kasus ini akan menjadi satu lagi catatan panjang tentang bagaimana sumber daya alam tidak memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat lokal? (Redaksi Prima)
0Comments